Safari Ramadhan di Sampolawa, Bupati Buton Selatan H Muh Adios Serukan Iman dan KebersamaanSafari Ramadhan di Sampolawa, Bupati Buton Selatan H Muh Adios Serukan Iman dan Kebersamaan

BUTON SELATAN, BAUBAUPOST.COM– Pemerintah Kabupaten Buton Selatan menjadikan momentum Safari Ramadhan 1447 Hijriah sebagai sarana memperkuat hubungan sosial dan spiritual masyarakat, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah hadir di tengah warga dalam suasana keagamaan yang khusyuk. “Safari Ramadhan di Sampolawa, Bupati Buton Selatan H Muh Adios Serukan Iman dan Kebersamaan,”

Safari Ramadhan di Sampolawa, Bupati Buton Selatan H Muh Adios Serukan Iman dan Kebersamaan
Safari Ramadhan di Sampolawa, Bupati Buton Selatan H Muh Adios Serukan Iman dan Kebersamaan

Kegiatan yang dipimpin langsung Bupati Buton Selatan, H. Muhammad Adios, tersebut berlangsung di Masjid Nurul Iman, Kecamatan Sampolawa, pada Jumat (27/2/2026), dengan melibatkan jajaran pemerintah daerah dan tokoh agama setempat.

Dalam kesempatan itu, Bupati menegaskan bahwa Safari Ramadhan tidak sekadar agenda seremonial tahunan, melainkan ruang interaksi langsung antara pemerintah dan masyarakat untuk mempererat silaturahmi serta menyerap aspirasi warga.

“Safari Ramadhan ini bukan hanya kegiatan rutin, tetapi wujud kehadiran pemerintah untuk membersamai masyarakat dalam suasana ibadah dan kebersamaan,” ujar Muhammad Adios.

Ia menambahkan, bulan Ramadhan memiliki makna strategis sebagai waktu untuk memperkuat keimanan sekaligus memperbaiki hubungan sosial antarwarga.

Menurutnya, nilai tawakal kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala menjadi fondasi penting dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan, baik secara pribadi maupun kolektif sebagai masyarakat.

“Ramadhan mengajarkan kita untuk meningkatkan ketakwaan, memperbanyak tawakal, serta mempererat persaudaraan di tengah kehidupan bermasyarakat,” katanya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Buton Selatan, La Ode Harwanto, bersama para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta perwakilan Kementerian Agama setempat.

Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan sinergi antara pemerintah dan lembaga keagamaan dalam membangun kehidupan masyarakat yang religius dan harmonis.

Dalam konteks historis, tradisi Safari Ramadhan di Indonesia telah berlangsung sejak masa awal kemerdekaan sebagai bagian dari pendekatan pemerintah kepada masyarakat berbasis nilai keagamaan. Tradisi ini berkembang luas di berbagai daerah sebagai sarana memperkuat ukhuwah Islamiyah dan stabilitas sosial.

Secara global, praktik serupa juga ditemukan di berbagai negara Muslim seperti Turki, Mesir, dan Arab Saudi, di mana pemimpin pemerintahan melakukan kunjungan ke masjid-masjid selama Ramadhan untuk mempererat hubungan dengan rakyat serta menumbuhkan solidaritas sosial.

Bupati Buton Selatan menilai, nilai-nilai universal Ramadhan seperti empati, solidaritas, dan gotong royong memiliki relevansi kuat dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

baca juga:

  1. Bappeda-BPS Kolaborasi Sajikan Data Akurat untuk RKPD 2027, Pemkab Busel Bahas Isu Strategis
  2. Forum Perangkat Daerah Susun Arah Pembangunan dan efektivitas Buton Selatan Untuk RKPD 2027, Bappeda-BPS Kolaborasi Sajikan Data Akurat

“Dengan semangat Ramadhan, kita berharap persatuan dan kebersamaan masyarakat semakin kokoh sehingga pembangunan daerah dapat berjalan selaras dengan peningkatan spiritual,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk menjadikan Ramadhan sebagai momentum refleksi diri, memperbaiki akhlak, serta memperkuat kepedulian sosial terhadap sesama.

Melalui kegiatan Safari Ramadhan ini, diharapkan terbangun sinergi yang lebih kuat antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan Buton Selatan yang maju, religius, dan berdaya saing.(*)

baca berita lainnya:

Kewenangan Pusat Ditegaskan, Kawi-Kawia Masuk Aset Nasional, Bupati Buton Selatan Muh Adios Percepat Rekomendasi RT/RWKewenangan Pusat Ditegaskan, Kawi-Kawia Masuk Aset Nasional, Bupati Buton Selatan Muh Adios Percepat Rekomendasi RT/RW

JAKARTA, BP- Upaya penyelesaian status Pulau Kawi-Kawia menunjukkan perkembangan signifikan setelah pemerintah pusat dan daerah menyepakati konsep cakupan nasional sebagai dasar utama pengelolaan pulau tersebut. Kesepakatan ini mengemuka dalam rangkaian pembahasan yang berlangsung pada 18 dan 20 Februari 2026, yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian. “Kewenangan Pusat Ditegaskan, Kawi-Kawia Masuk Aset Nasional, Bupati Buton Selatan Muh Adios Percepat Rekomendasi RT/RW,

Kewenangan Pusat Ditegaskan, Kawi-Kawia Masuk Aset Nasional, Bupati Buton Selatan Muh Adios Percepat Rekomendasi RT/RW
Kewenangan Pusat Ditegaskan, Kawi-Kawia Masuk Aset Nasional, Bupati Buton Selatan Muh Adios Percepat Rekomendasi RT/RW

Pembahasan status Kawi-Kawia sebelumnya menjadi polemik antara Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan karena masing-masing memasukkan pulau itu dalam dokumen perencanaan wilayah. Kondisi tersebut menimbulkan kebutuhan akan kepastian hukum demi mencegah sengketa batas administrasi dan implikasi keuangan daerah.

Dalam pertemuan lanjutan pada 20 Februari 2026, seluruh pihak menyetujui bahwa Pulau Kawi-Kawia termasuk dalam kategori cakupan nasional, sehingga secara prinsip berada sepenuhnya di bawah kewenangan pemerintah pusat. Draf kesepakatan ini disusun untuk memastikan pulau tersebut tidak dimiliki oleh salah satu daerah, melainkan dikelola sebagai aset negara.

“Konsep cakupan nasional ini menjadi titik temu agar tidak muncul klaim sepihak dari daerah mana pun. Pemerintah pusat hadir untuk memastikan stabilitas dan kepastian hukum,” ujar Mendagri dalam pernyataan resminya.

Meski berstatus aset nasional, pemerintah daerah tetap diberikan ruang untuk mencantumkan Pulau Kawi-Kawia dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Kabupaten Buton Selatan, serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Kabupaten Kepulauan Selayar, tetap dapat memanfaatkan data spasial pulau tersebut dalam penyusunan kebijakan wilayah.

Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, menyatakan dukungannya terhadap keputusan tersebut. “Yang terpenting adalah kepastian aturan. Dengan status nasional, kami dapat menyesuaikan RTRW tanpa menimbulkan sengketa,” ujarnya dalam forum pembahasan.

Dalam proses pembahasan, Badan Informasi Geospasial (BIG) memberikan masukan teknis, terutama mengenai aturan satu pulau satu nama dalam sistem geospasial nasional. BIG menegaskan bahwa penetapan nama dan batas pulau harus mengacu pada regulasi nasional agar tidak menimbulkan kerancuan data di kemudian hari.

Selain itu, Kemendagri juga menyoroti kaitan status batas wilayah dengan perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU). Penegasan batas administratif menjadi penting karena berpengaruh terhadap perhitungan pendapatan daerah, sehingga memerlukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Secara historis, polemik antarwilayah terkait batas pulau bukan hal baru di Indonesia. Pemerintah pernah menangani kasus serupa, seperti penetapan batas Pulau Berhala antara Jambi dan Kepulauan Riau yang baru selesai pada 2012. Secara global, beberapa negara juga menghadapi situasi serupa, seperti sengketa Pulau Sipadan–Ligitan antara Indonesia dan Malaysia yang diputuskan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) pada 2002 berdasarkan prinsip administrasi efektif (effective occupation).

Konsep pengelolaan bersama yang diadopsi dalam kesepakatan Pulau Kawi-Kawia disebut sebagai bentuk solusi konstruktif. Model ini pernah diterapkan pada beberapa wilayah strategis di dunia, seperti joint development area di Laut China Selatan dan kawasan perbatasan Thailand–Malaysia, yang memungkinkan dua wilayah tetap mengelola area tertentu tanpa mengubah batas kedaulatan.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan bahwa keputusan ini penting untuk menjaga keharmonisan antarwilayah. “Selama regulasinya jelas, kami siap mengikuti mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat,” ucapnya.

Bagi Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, kesepakatan ini membuka jalan bagi percepatan pembahasan RTRW provinsi dan kabupaten yang sebelumnya tertunda. Pemerintah daerah menyatakan komitmennya untuk mengikuti fasilitasi pemerintah pusat secara konstitusional dan transparan.

baca juga:

  1. Sensus Ekonomi 2026 Dimatangkan, BPS Buton Selatan Intensifkan Ground Check
  2. Jadwal Imsyakiyah – Jadwal Puasa dan Sholat Ramadhan 1447 Η di 17 Kabupaten/Kota se Sultra

Dengan adanya kesepahaman lintas daerah dan pemerintah pusat, proses finalisasi draf kesepakatan diperkirakan menjadi lebih cepat. Tahapan selanjutnya akan diarahkan pada penetapan formal melalui peraturan yang mengikat guna memastikan pengelolaan Pulau Kawi-Kawia berjalan sesuai kepentingan nasional.(*)

Visited 31 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *