BAUBAU, BP- – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Baubau bakal menggelar kegiatan bakti sosial pada Jumat, 6 Maret 2026, sebagai bagian dari pembinaan kepribadian bagi klien pemasyarakatan di bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Program tersebut meliputi pembagian takjil, makanan berbuka puasa, serta paket sembako yang diperuntukkan bagi sedikitnya 30 klien prioritas. “Bapas Baubau Intensifkan Pembinaan Klien Melalui Kegiatan Sosial, Bersih Masjid, dan Bagi Takjil Ramadan 1447 H Untuk Perkuat Pembinaan Kepribadian,”

Kegiatan yang diselenggarakan setelah salat Jumat sekitar pukul 13.30 WITA itu juga akan dirangkaikan dengan ceramah keagamaan. Pembinaan spiritual ini menjadi bagian dari implementasi 15 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang digalakkan sejak awal tahun 2025.
Kepala Bapas Baubau, Nasirudin, menegaskan bahwa kegiatan sosial ini merupakan bentuk dukungan moral bagi klien yang sedang menjalani masa bimbingan. “Bantuan sembako dan takjil kami tujukan untuk membangun kedekatan emosional serta memberikan semangat kepada klien pemasyarakatan,” ujarnya.
Sebelum memasuki bulan Ramadan, Bapas Baubau terlebih dahulu menggelar kegiatan bersih-bersih rumah ibadah yang melibatkan klien. Program ini merupakan tindak lanjut instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada seluruh unit pemasyarakatan di Indonesia untuk meningkatkan pembinaan berbasis keagamaan.
Menurut Nasirudin, kegiatan pembersihan masjid dilakukan tidak hanya untuk menjaga kesucian tempat ibadah, tetapi juga untuk memperkuat nilai spiritual pada diri klien. “Melalui kegiatan membersihkan masjid, kami berharap klien semakin memiliki kesadaran beragama dan perilaku positif,” katanya.
Kegiatan bersih-bersih itu dilaksanakan beberapa hari sebelum Ramadan di Masjid Islamic Center Baubau dengan melibatkan pemerintah kelurahan, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Sinergi lintas sektor tersebut bertujuan memperluas ruang pembinaan dan meningkatkan keterlibatan klien dalam aktivitas sosial masyarakat.
Pelibatan klien dalam program kemasyarakatan bukanlah hal baru dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Sejak diberlakukannya Sistem Pemasyarakatan pada 1964 dan diperkuat melalui Undang-Undang Pemasyarakatan terbaru, rehabilitasi dan reintegrasi sosial menjadi orientasi utama dalam pembinaan warga binaan. Pendekatan serupa juga diterapkan di beberapa negara maju, seperti Norwegia dan Kanada, yang mengedepankan pembinaan humanis untuk menekan angka residivisme.
Bapas Baubau juga membuka peluang memperluas program sosial serupa pada tahun-tahun mendatang. Jika sebelumnya kegiatan hanya menyasar klien pemasyarakatan, ke depan program dapat diperluas hingga menyentuh masyarakat luas di sekitar wilayah kerja Bapas.

Dukungan sosial melalui pembagian sembako dan takjil pada klien pemasyarakatan dianggap penting untuk menjaga kondisi psikologis mereka selama menjalani masa bimbingan. Banyak klien yang masih berproses memulihkan kepercayaan diri akibat stigma sosial. Dengan adanya kegiatan kolektif seperti ini, Bapas berharap pemulihan moral dapat berjalan lebih cepat.
Kesadaran masyarakat terhadap perlunya reintegrasi sosial juga terus didorong. Sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia mengenai penguatan budaya gotong royong nasional, kegiatan bakti sosial dan kerja bakti dinilai mampu memperkuat hubungan antara klien dan lingkungan sosial. “Kami ingin masyarakat melihat bahwa klien pemasyarakatan bisa berkarya dan bermanfaat,” jelas Nasirudin.
Secara internasional, model pembinaan berbasis kegiatan sosial telah menjadi standar di banyak negara yang mendorong reintegrasi efektif. Studi yang dilakukan di Jerman dan Selandia Baru menunjukkan bahwa keterlibatan dalam kegiatan komunitas dapat mengurangi risiko pengulangan tindak pidana hingga 40 persen. Pola ini kini juga diperkuat oleh berbagai unit pemasyarakatan di Indonesia, termasuk Bapas Baubau.
baca juga:
- Sindikat Curanmor Sultra yang Beraksi di 63 Lokasi Terkuak Setelah Pelaku Ditembak
- Satresnarkoba Baubau Bongkar Modus Pemuda Asal Buton Simpan Ganja Hampir 35 Gram Dalam Sarung Bantal
Dengan pelaksanaan bakti sosial Ramadan dan rangkaian kegiatan keagamaan lainnya, Bapas Baubau menegaskan komitmennya terhadap pembinaan klien yang lebih menyeluruh. Penguatan spiritual, kepedulian sosial, dan peningkatan hubungan antarlembaga diharapkan mampu menciptakan lingkungan pembinaan yang lebih produktif. (*)
baca berita lainnya:

Langkah pengamanan ini menjadi penting mengingat pada tahun-tahun sebelumnya, berbagai daerah di Indonesia kerap mengalami peningkatan aktivitas remaja seperti perang sarung, balap liar, hingga penggunaan knalpot bising saat malam dan subuh Ramadan. Tren tersebut juga tercatat secara nasional sejak satu dekade terakhir.
Kapolres Bau-Bau, AKBP Mayestika Hidayat, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya telah merumuskan 13 poin himbauan yang berkaitan langsung dengan potensi kerawanan sosial. Poin-poin tersebut mencakup pencegahan kriminalitas, pengawasan aktivitas remaja, serta penguatan sistem keamanan lingkungan.
Dalam konteks penggunaan kendaraan bermotor, kepolisian menempatkan penindakan terhadap knalpot racing sebagai salah satu prioritas. “Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu ketertiban umum. Kami akan menindak tegas siapapun yang melanggarnya,” ujar Kapolres.
Polres Bau-Bau juga mengingatkan masyarakat tentang bahaya balap liar yang kerap terjadi pada malam hari selama Ramadan. Praktik tersebut tidak hanya mengganggu pengguna jalan, tetapi berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal. Sejumlah kasus serupa pernah terjadi di berbagai daerah, termasuk insiden maut balap liar di Jakarta pada 2019 dan Makassar pada 2022.
Kendaraan yang terjaring dalam aksi balap liar, ditegaskan pihak kepolisian, akan ditahan hingga selesai perayaan Idul Fitri. Kebijakan ini diharapkan memberi efek jera, sekaligus mencegah remaja mengulangi aktivitas berbahaya tersebut.
Selain balap liar, fenomena “perang sarung” yang lazim muncul di Indonesia setiap Ramadan juga menjadi perhatian. Kepolisian meminta orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama saat keluar rumah untuk salat tarawih maupun salat subuh. Aksi perang sarung di sejumlah kota besar seperti Bandung, Surabaya, dan Medan beberapa tahun terakhir bahkan sempat menimbulkan korban luka.
“Jangan anggap remeh perang sarung. Jika mengarah pada kekerasan, tindakan tersebut bisa masuk kategori pengeroyokan dan diproses secara hukum,” kata Kapolres. Pernyataan ini merujuk pada ketentuan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
Dalam himbauannya, Polres Bau-Bau juga meminta masyarakat lebih waspada saat meninggalkan rumah untuk kegiatan ibadah malam. Warga diminta memastikan pintu terkunci rapat, kompor padam, serta tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan. Langkah mitigasi sederhana ini kerap menjadi penyelamat dari potensi pencurian rumah kosong yang secara historis meningkat pada bulan Ramadan di berbagai daerah Indonesia.
Kepolisian juga mendorong masyarakat untuk mengaktifkan kembali Pos Kamling di tingkat RT/RW. Sistem keamanan lingkungan dinilai efektif berdasarkan pengalaman historis nasional, terutama sejak era 1980-an ketika ronda malam mampu menekan angka kriminalitas di permukiman.
baca juga:
- Pemuda Buton Ditangkap Polisi Baubau Saat Ambil Paket Berisi Ganja 34,83 Gram Dalam Sarung…
- Jaringan Curanmor Sultra Yang Beraksi di 63 Lokasi Terbongkar, Pelaku Utama Ditembak Saat Melawan
Di tingkat global, sejumlah negara dengan komunitas Muslim besar seperti Malaysia dan Turki juga menerapkan aturan ketat terkait penertiban aktivitas malam selama Ramadan, termasuk kontrol kebisingan dan pengawasan terhadap kelompok remaja. Polres Bau-Bau mengadopsi pendekatan serupa untuk menciptakan ketenangan selama bulan suci.
Menutup penjelasannya, AKBP Mayestika Hidayat berharap Ramadan tahun ini dapat berlangsung aman dan tertib. “Kami ingin masyarakat dapat beribadah dengan nyaman selama Ramadan. Kerja sama antara warga dan aparat sangat diperlukan,” ujarnya.
Dengan adanya himbauan ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat dapat berperan aktif menjaga keamanan wilayah, sekaligus menekan potensi gangguan sosial yang sering muncul selama Ramadan.(*)

