F3.1 Badrut TamamBadrut Tamam

Peliput: Iman Supa

RAHA, BP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna akan segera mengekspose kasus DAK Muna yang merugikan negara hingga Rp 200 miliar pada pekan ini. Agar mendapatkan petunjuk, Kejari Muna akan selalu terkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Kepala Kejari Muna, Badrut Tamam saat ditemui di kantornya, Rabu (22/03) mengungkapkan, kasus DAK cukup menyita waktu yang panjang hingga berbulan-bulan. Pihaknya telah merasa cukup untuk mengungkap para pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan DAK.
“Inshaallah minggu ini akan melakukan ekspos hasil pemeriksaan, namun kami tetap minta petunjuk pada pimpinan. Sebab dugaan nilai korupsi sangat besar,” ungkapnya.
Menurut Badrut, pantut untuk melakukan ekspos setelah melakukan perampungan hasil penyelidikan seluruh instansi maupun pihak yang terkait, mulai dari mantan Pj Bupati Muh.Zayat Kaimoeddin (Derik), Sekda Muna Nurdin Pamone, maupun Ketua DPRD Muna Mukmin Naini.
“Pemeriksaan telah cukup setelah melakukan pemeriksaan pejabat tinggi sampai tingkat bawah Ketua PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) setiap instansi yang mengelola DAK,” katanya.
Lanjutnya, mengenai peningkatan status pemeriksaan akan menunggu hasil ekspos. Sementara itu, dalam melakukan penyelidikan kasus DAK, pihaknya meminta dukungan dari Pemerintah Kabupaten Muna maupun elemen masyarakat.
“Terima kasih pada bapak Bupati yang telah mendukung kinerja kejaksaan dalam memberantas tindakan pidana korupsi,” tuturnya. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today