Epaper Koran Harian Baubau Post Edisi 06 Oktober 2026Epaper Koran Harian Baubau Post Edisi 06 Oktober 2026

Epaper Koran Harian Baubau Post Edisi 06 Oktober 2026

baca Epaper Koran Harian Baubau Post Edisi 06 Oktober 2026 Versi PDF
 

 

baca Epaper Koran Harian Baubau Post Edisi 06 Oktober 2026

01 2 02 2 03 2 04 2 05 2 06 2 07 2 08 2

baca juga Epaper Koran Harian Baubau Post Edisi lainnya:

  1. Epaper Koran Harian Baubau Post Edisi 05 Oktober 2026
  2. Koran Online Baubau Post Edisi 05 Oktober 2026

baca berita lainnya:

 

BUTON SELATAN, BAUBAUPOST.COM  — Penataan aset tanah Pemerintah Kabupaten Buton Selatan diperkuat melalui identifikasi dan sinkronisasi data antara Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Selatan dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Langkah ini ditujukan untuk memastikan aset tanah pemerintah yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) memiliki data dan status pendaftaran yang jelas. “Data Aset Tanah Pemda Buton Selatan Ditertibkan, Kepala BPN Busel Asnani dan Kepala BPKAD Bersinergi,”
Data Aset Tanah Pemda Buton Selatan Ditertibkan, Kepala BPN Busel Asnani dan Kepala BPKAD Bersinergi
Data Aset Tanah Pemda Buton Selatan Ditertibkan, Kepala BPN Busel Asnani dan Kepala BPKAD Bersinergi

Koordinasi tersebut dilakukan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Selatan Asnani, S.P., M.M., bersama Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Alfonsus Bima Samudra, S.T., dengan Kepala BPKAD Busel Hasmin Joko beserta jajaran, Senin (5/10/2026). Pembahasan mencakup aset tanah yang telah terdaftar atau bersertipikat serta tanah pemerintah daerah yang belum terdaftar atau belum memiliki sertipikat.

“Identifikasi ini menjadi bagian dari upaya menertibkan administrasi aset tanah pemerintah daerah sekaligus memudahkan inventarisasi pendaftaran tanah,” demikian substansi koordinasi Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Selatan.

Data yang bersumber dari KIB menjadi salah satu pijakan untuk menelusuri keberadaan dan status aset tanah pemerintah daerah. Melalui pencocokan data tersebut, Kantor Pertanahan dapat mengetahui aset mana yang telah memiliki kepastian administrasi pertanahan dan mana yang masih memerlukan proses pendaftaran.

Upaya tersebut juga berkaitan dengan pengamanan aset pemerintah. Aset tanah yang terdata secara tertib dan didukung dokumen pertanahan yang memadai akan lebih mudah ditelusuri statusnya sehingga dapat mengurangi potensi persoalan administrasi maupun penguasaan aset di kemudian hari.

“Koordinasi ini juga memudahkan Kantor Pertanahan dalam menginventarisasi pendaftaran tanah dan mendukung pengamanan aset daerah,” menjadi bagian penting dari tujuan kegiatan tersebut.

3 2

Penataan administrasi aset tanah pemerintah bukan hanya menjadi kebutuhan daerah. Secara nasional, pemerintah telah lama mendorong sertipikasi dan penertiban aset tanah negara serta pemerintah daerah sebagai bagian dari penguatan tata kelola barang milik negara/daerah. Secara historis, pengelolaan administrasi pertanahan modern juga berkembang dari kebutuhan negara untuk memberikan kepastian mengenai kepemilikan, penggunaan, dan penguasaan tanah.

baca juga:

  1. Kantor Pertanahan Buton Selatan Ikuti Rapat Validasi Blanko Sertifikat Analog, ATR/BPN Sultra Perkuat
  2. ATR/BPN dan pemda Busel Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat di Buton Selatan Sekaligus Perkuat Hak Komunal Masyarakat Adat

Dalam konteks Kabupaten Buton Selatan, koordinasi BPN dan BPKAD menjadi langkah administratif untuk membangun basis data aset tanah yang lebih terintegrasi. Hasil identifikasi selanjutnya dapat menjadi dasar untuk menentukan aset yang perlu ditindaklanjuti dalam proses pendaftaran dan sertipikasi, sehingga pencatatan aset daerah semakin tertib, terukur, dan mudah diawasi.(*)

 

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *