BAUBAU, BAUBAUPOST.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara, Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., mengajak Pemerintah Kota Baubau bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyelaraskan program pembangunan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dan menghilangkan ego sektoral agar pembangunan daerah sejalan dengan prioritas nasional. “Kawal Asta Cita Prabowo, Kajati Sultra Sugeng Riyanta Dorong Pemkot Baubau dan Forkopimda Perkuat Sinergi,”

Pesan tersebut disampaikan Sugeng saat menghadiri ramah tamah bersama Wali Kota Baubau dan jajaran Forkopimda di Baubau, Rabu malam (7/10/2026). Kunjungan itu merupakan agenda kerja pertamanya sejak dilantik sebagai Kajati Sultra, setelah sebelumnya mengunjungi Kabupaten Muna, Muna Barat, dan Buton Tengah.
Menurut Sugeng, pemerintah pusat dan daerah harus bergerak dalam satu arah untuk mencapai tujuan bernegara, sebagaimana tercermin dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Keselarasan tersebut diperlukan agar kebijakan pemerintah kota dan kabupaten dapat mendukung upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melindungi bangsa, serta mencerdaskan kehidupan rakyat.
Ia menilai, perbedaan visi pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah masih menjadi tantangan, terutama ketika program kepala daerah tidak selaras dengan prioritas nasional. Di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan transfer ke daerah, pemerintah daerah perlu memahami program prioritas Presiden agar perencanaan pembangunan lebih tepat sasaran dan berpeluang memperoleh dukungan anggaran.
“Tidak ada kata lain sekarang untuk mewujudkan cita-cita tadi kecuali berkolaborasi. Tidak ada lagi ego sektoral, tidak ada lagi berbicara saya, tetapi berbicara kita,” tegas Sugeng. Ia mengapresiasi kekompakan Wali Kota Baubau dan Forkopimda yang dinilainya sebagai modal penting untuk mendorong kemajuan kota.
Selain mendorong sinergi pembangunan, Sugeng menegaskan kesiapan Kejaksaan mendukung kebijakan pemerintah daerah melalui fungsi penegakan hukum dan pendampingan hukum sebagai pengacara negara. Ia meminta jajaran Pemkot Baubau tidak ragu berkonsultasi dengan kejaksaan apabila menghadapi persoalan hukum dalam perencanaan atau pelaksanaan program, termasuk untuk memperoleh pendapat hukum sebagai langkah mitigasi risiko.
Sugeng juga menyoroti pendekatan penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan dan penyelesaian masalah secara proporsional. Menurut dia, keadilan restoratif dapat menjadi pilihan dalam perkara yang memenuhi persyaratan hukum, dengan mengutamakan pemulihan hubungan sosial dan nilai gotong royong. Penyelesaian di tingkat masyarakat tetap harus memperhatikan kewenangan aparat serta ketentuan hukum yang berlaku.
baca juga:
- Buton Selatan, Baubau, dan Buton Bangun Sinergi Pangan untuk Jaga Daya Beli Warga dan Kendalikan …
- Kabut Asap Kembali Ganggu Baubau, Konsentrasi PM2.5 Baubau Sempat 34,5 µg/m³, Pemkot Baubau Minta Warga Waspada, Pakai Masker, dan Hentikan Bakar lahan
Di akhir sambutannya, Sugeng menyampaikan apresiasi atas sambutan Pemkot Baubau. Ia dijadwalkan menginap selama dua malam di Baubau sebelum melanjutkan kunjungan kerja ke Kabupaten Buton dan Buton Selatan, kemudian kembali ke Makassar melalui jalur udara pada Jumat (9/10/2026).(*)
baca berita lainnya:

Yusran menilai, koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diperlukan agar pelaksanaan program pembangunan berjalan sesuai ketentuan serta meminimalkan risiko hukum. Menurut dia, kepastian hukum dan integritas birokrasi merupakan bagian penting dalam memastikan kebijakan pemerintah memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Roda pembangunan daerah tidak akan dapat berjalan secara optimal tanpa adanya dukungan penegakan hukum yang kuat,” kata Yusran dalam sambutannya. Ia juga menyampaikan bahwa hubungan Pemerintah Kota Baubau dengan Kejaksaan Negeri Baubau, di bawah koordinasi Kejati Sultra, selama ini berlangsung harmonis, terutama dalam upaya pencegahan risiko hukum dan mendorong transparansi birokrasi.
Selain bidang penegakan hukum, Pemkot Baubau mengapresiasi inisiatif sosial dan kemanusiaan yang digagas Kejati Sultra, termasuk program gotong royong bedah rumah bagi masyarakat prasejahtera. Program tersebut dipandang sejalan dengan upaya membantu warga yang membutuhkan dan memperkuat kolaborasi dalam penanganan persoalan sosial.
Wali kota berharap kunjungan tersebut tidak berhenti pada agenda seremonial, tetapi berlanjut melalui koordinasi dan pendampingan yang berkesinambungan. Ia mengharapkan arahan serta masukan konstruktif dari Kejati Sultra agar kebijakan dan proyek strategis di Baubau tetap berada dalam koridor hukum dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel juga memiliki konteks nasional dan internasional. Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 27 Desember 2002. Di tingkat internasional, Indonesia mengesahkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi 2003 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Kedua tonggak tersebut menjadi bagian dari kerangka hukum pemberantasan korupsi dan pencegahan penyimpangan yang relevan dengan upaya memperkuat integritas penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam konteks Baubau, sinergi pemerintah daerah dan kejaksaan diharapkan mendukung pelaksanaan pembangunan yang tertib hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik. Baubau sendiri memiliki identitas sejarah dan budaya yang berkaitan erat dengan peninggalan Kesultanan Buton, sehingga penyelenggaraan pemerintahan yang bertanggung jawab menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.
baca juga:
- Buton Selatan, Baubau, dan Buton Bangun Sinergi Pangan untuk Jaga Daya Beli Warga dan Kendalikan …
- Kabut Asap Kembali Ganggu Baubau, Konsentrasi PM2.5 Baubau Sempat 34,5 µg/m³, Pemkot Baubau Minta Warga Waspada, Pakai Masker, dan Hentikan Bakar lahan
Melalui pertemuan tersebut, Pemkot Baubau menyatakan harapannya agar komunikasi dengan Kejati Sultra terus terpelihara, baik dalam pencegahan persoalan hukum maupun dalam mendukung program sosial kemasyarakatan. Kolaborasi itu diharapkan dapat memastikan pembangunan berlangsung sesuai aturan dan manfaatnya dirasakan secara luas oleh warga.(*)



