F09.3 Drs La Bakry 1Drs La Bakry

Peliput: Alyakin

PASARWAJO, BP – Sesuai arahan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) serta ditindak lanjuti oleh Gubernur Sulawesi tenggara (Sultra), Drs La Bakry Msi, ditunjuk sebagai Plt Bupati Buton, untuk melaksanakan tugas-tugas kepala Daerah yang sesuai UUD 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah.

Dijelaskannya,ia tidak mempunyai kebijakan serta tanggung jawab sepenuhnya di perintahan Kabupaten Buton. Namun setelah masa cuti pada 15 ferbuari, ia langsung menerima surat Pemerintah Kemendagri, sehingga ditindak lanjuti oleh Gubernur Sultra

“Bila kepala pemerintah sementara berhalanagan maka Wakil Bupati menjalankan tugas-tugas kepala deaerah, hanya saja perlu alas dalam hal ini perintah Mendagri yang sudah ditindak lanjuti oleh Gubernur dan Secara hukum sudah ada,” jelasnya.

Untuk diketahui, UUD No 23 Tahun 2014 tentang pemrintah Daerah pada pasal 56. disebutkan pada ayat (3) Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan (2). dan pada ayat (4) dalam hal kepala Daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaima yang dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara. Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today