F10.3 IlustrasiIlustrasi

Peliput: Gustam

BAUBAU, BP – Setelah ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Baubau beberapa hari lalu, para pedagang ikan yang berjualan disekitar Kotamara, kini menuangkan protesnya menuntut keadilan dari pemerintah.
Dalam keluhannya, para pedagang menuntut keadilan terkait penertiban yang dilakukan terhadap mereka. Karena sampai dengan detik ini, para pedangang ikan di sekitaran Kelurahan Bone-bone belum dilakukan penertiban.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kota Baubau melalui Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban dan Ketentraman Satpol PP Kota Baubau Joni Karno saat ditemui Baubau Post, Rabu (05/04) mengatakan, Satpol PP melakukan penertiban berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 1/2015 dan No 3/2015.
“Wilayah Kotamara itu kan ruang publik, perlu keindahan dan sentuhan kita. Kami Satpol PP itu bekerja berdasarkan Perda No 1/2015 tentang penertiban umum dan penertiban masyarakat, serta Perda No 3/2015 tentang penataan dan pemberdayaan pegagang kaki lima,” kata Joni.
Dikatakannya lagi, untuk para pedagang di Bone-bone, pemerintah akan menyiapkan alternatif pengalihannya. Satpol PP menunggu arahan dari pemerintah untuk mengalihkan para pedagang tersebut ke tempat yang sudah disiapkan pemerintah.
“Mereka itu seharusnya berjualan di Pasar Wameo bukan di Kotamara. Terkait pedagang di Bone-bone itu, tetap kita sampaikan ke mereka, itu kan sudah di rancang pemerintah untuk dipindahkan, jadi kami sekarang sementara menunggu perintah perpindahannya itu,” tutupnya. (#)

Visited 1 times, 1 visit(s) today