Peliput: Arianto W Editor: Zaman Adha
BAUBAU, BP – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), membantah gusur pedagang nakal yang berjualan di bahu jalan tanpa surat pemberitahuan penggusuran. Pihaknya melaksanakan penggusuran sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut Disperindag Sekretaris Amrin Taone saat ditemui di ruangannya mengatakan, demi menjaga ketertiban dari mobilitas pengendara dan masyarakat di kawasan Pasar Wameo, Disperindag berserta aparat terkait melakukan penertiban pedagang nakal yang berjualan di bahu jalan.
“Penertiban itu dilakukan untuk mereka yang menempatkan jualannya di bahu jalan, serta kami tidak lagi kompromi. Ketika ada pedagang yang kami lihat berjualan di bahu jalan, dan mendirikan bangunan tanpa sepengetahuan kepala pasar langsung kami tertibkan,” katanya.
Amrin juga mengungkapkan, banyak pedagang yang tidak mendengar imbauan dari kepala pasar. Olehnya pihaknya mengambil tindakan tegas demi kenyamanan dan ketertiban bersama.
“Karena tidak menanggapi imbauan kepala pasar, sehingga kami bantu tertibkan, agar mobilitas kendaraan dan masyarakat yang sedang belanja tidak merasa terganggu,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penertiban, Disperindag menilai struktur dan kondisi Pasar Wameo sudah menjadi lebih baik.
“Sebagian pedagang itu berfikir secara emosional, tidak benar itu kalau mereka bilang aparat melakukan pembongkaran, karena dari dulu itu kami selalu sampaikan melalui kepala pasar beserta stafnya tentang tidak di izinkannya berjualan di bahu jalan, setelah kami melakukan penertiban, sekarang struktur pasar menjadi lebih tertib,” tutupnya. (#)