Peliput: Jaya Editor: Zaman Adha
BAUBAU, BP – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas III Kota Baubau tidak segan untuk melakukan tindakan tegas terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahi izin tinggal. Sanksi yang diberikan berupa deportasi (dipulangkan ke negara asalnya).
Kepala Kanim, Edisong SE MH mengatakan, setiap WNA yang masuk wilayah Kota Baubau harus melapor untuk dilakukan pemeriksaan melalui berita acara, tentang kelengkapan dokumen untuk dapat layak proses.
“Untuk WNA yang tidak memiliki dokumen lemgkap ini, petugas Imigrasi akan langsung mengambil tindakan tegas dengan melakukan deportasi bahkan blacklist untuk yang melakukan pelanggaran,” ungkap Edisong.
Lanjut Edisong, WNA yang di deportasi ini masih dapat memperbaiki dokumen secara lengkap untuk dapat masuk ke Indonesia. Sedangkan yang telah diberikan sanksi blacklist tidak dapat masuk meskipun dengan dokumen lengkap.
“Seperti yang telah kami lakukan dalam pendataan WNA yang akan bekerja di Kabaena beberapa waktu lalu, setelah pemeriksaan dokumen lengkap maka dilakukan pengambilan sidik jari dan foto, adapun nantinya ditemukan pelanggaran akan diberikan sanksi,” tutup Edisong. (#)
