– Advokasi dan Sosialisasi Introduksi Vaksin Baru
Peliput Sacril
MUBAR, BP – Dinas Kesehatan Muna Barat mengelar pertemuan dengan tema Avdokasi dan Sosialisasi Introduksi Vaksin, dengan mendatangkan Pemateri dari Dinas Kesehatan Provinsi Dr Hj Wiwi Sri Widhowati MKes. Kegiatan ini diikuti oleh 15 Kepala Puskesmas se Mubar, di Hotel Astia Kabupaten Muna, Rabu (02/11).
Kepala Dinas Kesehatan Mubar, Mahajaya MKes dalam sambutaanya mengatakan, Kabupaten Mubar sesuai anjuran WHO akan melakukan eradikasi polio.
“Sesuai tema kegiatan hari ini terkait Vaksin Baru seperti Vaksin Polio, Vaksin Polio ada yang berbentuk Oral dan Suntik. Kedepan nanti sesuai anjuran WHO menetapkan seluruh negara pada tahun 2018 akan melakukan Eradikasi Polio, tetapi sosialisasinya sudah berjalan”, ungkapnya.
Sementara itu, pemateri Dr Wiwi Sri Widhowati MKes menjelaskan, penyakit tidak mengenal batas usia. Sehingga kegiatan yang dilakukan saat ini merupakan bentuk dukungan dan mensukseskan komitmen global dalam pencegahan penyakit polio.
“Kinerja kami dalam mensosialisasikan di masyarakat, telah diatur dalam UUD 1945 pada pasal 28 1 dan 2, Undang-Undang perlindungan Anak No 35/2014, Undang-Undang Kesehatan No 36/2009, dan Peraturan Menetri Kesehatan No 42/2013 tentang Imunisasi,” paparnya.
Sosialisasi ini lanjut Sri, medapatkan respon yang positif dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan mengeluarkan fatwa No 4/2016 tentang imunisasi. Pemerintah bersama orang tua, masyarakat dan tokoh agama ,wajib melakukan sosialisasi pelaksanaan Imunisasi Juga dalam UU No 23/014 tentang Pemerintah Daerah, dimana Pemerintah memiliki kebijakan strategis dalam mensukseskan Imunisasi.
“Dalam menjalankan kerja, kita harus memilki kebijakan dan strategi baik dalam pelaksanaan imunisasi, peningkatan/pemerataan jangkauan pelayanan serta peningkatan kualitas pelayanan/mutu pelayanan standar,” katanya.
Perlu diketahui, ada enam virus baru menurut para ahli dunia, seperti Inactivated Polio Vaccine (IPV), Rubella, Pneumo Kokus (PCV), Japaneses Ensefalitis (JE), Rota Virus (RV3) dan Human Papilloma Virus (HPV). Faktor-faktor yang harus diperhatikan untuk introduksi vaksin baru adalah beban penyakit, vaksin aman dan efektif, ketersedian vaksin yang terus menerus, memperkuat kesehatan nasional dan harga terjangkau.
“Target program imunisasi pada tahun 2015-2019 adalah Target IDL, target UCI, target imunisasi lanjutan, eradikasi polio dunia 2020, penyelenggaran pemberiaan imunisasi yang aman dan pengelolaan limbah medis,” imbuhnya.
Selanjutnya, dalam UU No 36/2009 tentang aspek pelindungan Hukum Petugas bagian kesatu Tenaga Kesehatan Pasal 27 ayat 1’dan 2 serta Pasal 50 KUHP, yaitu barang siapa melakukan perbuatan untuk menjalankan peraturan undang-undang tidak boleh dihukum.
“Kita semua telah dilindungi serta diatur oleh UUD, maka kedisiplinan, kerja sama, kemandirian pihak-pihak maka kesejahteraan dan kesehatan masyarakat akan tercipta,” tutupnya. (*)