Peliptu: Darmawan Editor: Zaman Adha
BURANGA, BP – Koalisi Independen Buton Utara (KALIBU) menyebutkan, Pilkades serentak Kabupaten Butur tidak memiliki legal standing. Pilkades diatur dalam Perbup Butur No 2/2017 tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa.
Penanggungjawab kordinator aksi KALIBU dalam orasinya di depan kantor Sekertariat Daerah Butur Jumat (21/4/2017), Apri Awo mempertanyakan Pilkades di Butur yang diatur dalam Perbup. Sementara, Pilkades telah diatur dalam diatur dalam Pasal 31-39 UU No 6/2014 tentang Pilkades, PP No 43/2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No 6/2014 tentang desa, tertuang pada Pasal 40-46 yang mengatur tentang tatacara Pilkades.
Lebih lanjutnya lagi kata dia, dalam Permendagri No 112/2014 tentang Pilkades secara serentak yang mengamanatkan ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Daerah/Kota, menegaskan selambat-lambatnya dua tahun sejak peraturan diundangkan.
“Aneh terkhusus di Butur pelaksanaan Pilkades serentak Tahun 2017 diatur berdasarkan Perbup No 2/2017. Apakah legal standing Pilkades serentak Butur cacat hukum?, ” ungkap Apri.
Selain menuntut legal standing Perbup, massa juga menuntut nasib para calon kepala desa (Cakdes) khususnya Desa Kalibu, Desa Wacu Laea dan Desa Bubu. Yang mana penetapan dua kali nama sebagai Cakades dan dua kali pula diubah tanpa dasar pembatalan yang jelas oleh Panitia. Sementara jika merujuk dalam ketentuan pada Pasal 26 Permendagri Ayat 5 jelas bahwa keputusan itu bersifat final dan mengikat.
Panitia Pilkades Kalibu mengeluarkan SK No 001 tanggal 11 April 2017, nama Muhammad Adam SH ditetapkan sebagai Cakdes Kalibu yang sah tanggal 17 April. Namun pada tanggal 19 April tim fasilitator Pilkades Butur melayangkan surat kepada panitia Pilkades Desa Kalibu bahwa Muhammad Adam SH digugurkan.
“Carut marut pelaksanaan Pilkades di Desa Kalibu Kecamatan Kulisusu Buton Utara ini membawakan kerugian materiil dan rasa malu terhadap yang di korbankan akan menempuh jalur hukum,” tutup Apri.
Sementara itu, Sekertaris Daerah Butur Laode Baharuddin saat menerima sejumlah mass KALIBU di Aula Sekertaris Daerah mengungkapkan, hal itu merupakan kelemahan adiministrasi. Sehingga menurutnya, kekeliruan ini dapat dijadikan sebagai pengalaman.
“Kalau ini memang terjadi perubahan-perubahan seperti tuntutan adik-adik, maka dari pemerintah daerah itu tidak ada alasan lain hanya semata-mata kesalahan adiministrasi, karena dalam pemerintahan ini dari pusat sampai daerah punya kekurangan penyelenggaraan adiministrasi sangat lemah, ” ujarnya.
Dia menambahkan, ditingkat pusat pun diakui penyelenggara adiministrasi pemerintahan masih lemah. Misalya Perda yang setelah diseleksi Provinsi dan Pusat masih bisa dibatalkan, karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. (#)

