– Apri Awo SH Siap Gugat Bupati Butur
Peliput: Darmawan – Editor: La Ode Adrian
BURANGA, BP – Proses Pemilihan Kepala Desa Serentak Buton Utara 2017, dinilai cacat hukum. Hal itu diungkapkan oleh Apri Awo SH, yang merupakan kuasa hukum dari salah satu warga Desa Kalibu pada Minggu (16/04).
Menurut Apri, pilkades seharusnya berdasarkan pada hirarki UU yang lebih tinggi, yang merujuk pada peralihan Permendagri yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Daerah (perda).
Hal itu ditegaskannya, mengingat Pilkades Serentak Buton Utara hanya merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017, yang dianggap cacat hukum dan cacat formal.
“Makanya kami akan uji di DPRD Butur sebagi lembaga yang mempunyai kewenangan dalam hal pembuat undang-undang, apakah Peraturan Bupati itu memiliki hak eksekutor, ataukah hanya secara internal di pemerintah daerah,” ungkapnya.
Bahkan kata Apri, pihaknya siap menggugat Bupati Butur terkait Pilkades Serentak Butur yang dianggap cacat hukum dan cacat formal tersebut.
“Yang menjadi pertanyaan adalah, lahirnya Peraturan Bupati pada tahun berapa, kalu lahir 2017 maka gugur dengan sendirinya, karena selambat-lambatnya dua tahun, maka sudah kadaluarsa dan kami siapkan gugatan kepada Bupati Butur,” tegasnya.
Sedangkan menanggapi hal tersebut, saat ditemui diruang kerjanya pada Kamis (20/4), Kabag Hukum Sekertariat Daerah Buton Utara Laode Mardan Mahfudz menjelaskan, dasar hukum dalam pelaksanaan Pilkades Butur adalah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015. Dalam Perda tersebut kata dia, juga mengatur tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak.
” Sebenarnya orang terkecoh dengan judul pemerintah desa dan BPD, tapi didalamnya diatur meskipun sifatnya umum. Perda mengatur sifatnya hal-hal umum, ada beberapa ketentuan harus kita jabarkan secara lebih teknis, maka munculah Peraturan Bupati, jadi dasar hukum kita melaksanakan Pilkades serentak sebenarnya bukan satu-satunya Perbup menjadi acuan, ada Perda, ” jelasnya.
Dijelaskannya, UU Nomor 16 Tahun 2014 tentang pemerintah desa, diturunkan menjadi PP Nomor 43 Tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan desa. “Turunan PP itu Permendagri 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa, turunan dari Permendagri maka munculah Perda dan turunannya lagi maka munculah Peraturan Bupati, ” terang Mardan.
Dan ditegaskannya, adalah hal keliru jika ada pihak yang hanya berpatok pada Peraturan Bupati sebagai dasar hukum dalam melaksanakan pilkades serentak.
“Kita punya Perda dan Perbup, jadi tidak ada keliru hanya sebenarnya hanya salah penafsiran dan menterjemahkan, ” jelasnya.(*)