F01.1 Pj Bupati Buteng Drs Ali Akbar

 

F01.1A Kapolres Baubau AKBP Suryo Aji SIk
Kapolres Baubau, AKBP Suryo Aji SIk

Hilangkan Jejak, Kepala Bappeda Buteng Buang HP di Laut

Peliput: Anton Editor : Hasrin Ilmi

LABUNGKARI, BP – Pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook (fb) dan Short Message Service (SMS) terhadap Pj Bupati Buton Tengah (Buteng), Drs H La Ode Ali Akbar MSi, masih dalam tahap pendalaman oleh pihak Kepolisian Resort (Polres) Baubau. Dalam perkembangannya, kasus tersebut kini telah melibatkan Kepala Bappeda Buteng, Ir Maiynu.

Pj Bupati Buteng, Drs H La Ode Ali Akbar MSi kepada sejumlah, Minggu malam (30/4) mengungkapkan, permasalahan tersebut telah dilaporkan di Polres Baubau sej

ak Sabtu (29/4) dan memakai izin Mabes Polri untuk memantau dan melacak pelaku yang telah melayangkan SMS kasar kepadanya.

“Saya sudah laporkan di Polres kemarin. Jadi tertangkapnya ini karena SMS yang masuk ke saya. Kebetulan kita pake izinnya Mabes Polri kita pantau siapa yang SMS ini secara kasar, ternyata begitu saya selidiki, Maiynu kepala Bappeda. Kemudian kami tangkap dan geledah di rumahnya,” ungkapnya.

Ditambahkan, Polisi mencurigai Kepala Bappeda Buteng tersebut karena setelah dilakukan pengecekan, nomor HP yang digunakan oleh pelaku SMS kasar diklaim pernah jalin komunikasi bersama beberapa pejabat di Buteng.

“Nomor yang dia gunakan itu setelah dicek ternyata pernah berhubungan dengan beberapa orang pejabat termasuk istrinya. Kita dapatkan itu semua, karena kode HP yang pernah dia gunakan itu sama dengan kode yang diinput melalui tekhnologi Mabes Polri,” tambahnya.

Ali Akbar juga menegaskan, ia akan terus menempuh proses hukum serta memberikan sanksi pemberhentian dari jabatan terhadap Kepala Bappeda Buteng. Ia juga menuturkan bahwa akun fb yang menuliskan perkataan kasar telah dihapus, Kemudian menurut Ali Akbar, mengenai kalimat SMS kasar ini telah diakui oleh Kepala Bappeda di Polres.

“Akun facebook itu sekarang dia juga sudah hapus. Setelah itu HP yang dia gunakan dia suruh anaknya buang di laut dan itu dia akui. Jadi mungkin besok (hari senin, red) Polisi Airut akan melakukan penyelaman mencari HP yang dibuang itu,” tuturnya.

Kapolres Baubau AKBP Suryo Aji SIk yang ditemu Baubau Post di rujabnyanya minggu (30/04) mengatakan, pihaknya belum bisa menetapkan Kepala Bappeda Buteng sebagai tersangka karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan aparat Kepolisian.

“Ini belum bisa kita katakan tersangka. Tadi jam satu masih diperiksa. Lho, yang menentukan tersangka itu siapa. Memang ada laporan tapi masih didalami. Itu nanti masuknya kemana apakah undang-undang ITE atau kemana. Polisi itu membuktukan perbuatan karena ini medianya Facebook dan SMS. Betulkah ini Mainu yang SMS dan menulis di Facebook. Ini tugas polisi membuktikan itu semua,” paparnya.

Lebih lanjut dikatakan, saat ini pihaknya sementara bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti penunjang, salah satunya juga dengan menghadirkan para ahli, kemudian hasil dari penyelidikan tersebut akan disampaikan melalui konferensi pers.

“Kami nanti akan menghadirkan para tim ahli yakni tim cyber maupun ahli bahasa. Apakah perbuatan ini masuk kategori mengancam, menista atau undang-undang ITE,” pungkasnya. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today