F04.1 Suasana raker Komisi I DPRD Buteng bersama pihak eksekutif dan perwakilan massa Fuma Pepi Suasana raker Komisi I DPRD Buteng bersama pihak eksekutif dan perwakilan massa Fuma Pepi

Peliput: Anton

LABUNGKARI, BP – Pengadaan bagang bekas di Desa Wantopi menyisakan pro dan kontra di kalangan masyarakat, tak hanya itu, belum lama ini DPRD Buton Tengah pun angkat bicara saat menggelar rapat kerja dengar pendapat bersama pihak eksekutif dan perwakilan massa Forum Pemuda Mahasiswa Peduli Wantopi (Fuma Pepi). Dalam raker, DPRD Buteng menegaskan bahwa pengadaan bagang bekas di Desa Wantopi menyalahi Undang-Undang.

Raker yang digelar di ruang rapat Komisi Kantor DPRD Buteng tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I Kadir Teme SPdI. Anggota Komisi I lainnya yang hadir diantaranya Wakil Ketua Komisi I Haris Ilman SE, Saadia SAg, Hamizu H Muslimin, Dra Hj Wa Ode Mariati, H Kaimuddin SHI, dan H Hasiri SH.

Sementara itu, pihak eksekutif yang menghadiri raker diantaranya Asisten I La Saripi SSos, Asisten II Drs La Angkata, dua Staf Ahli Drs Herman M dan Malik SPd MPd, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Arsidik Patola SPd MMPub, Perwakilan dari Badan Inspektorat Albakri dan Drs Syafruddin, Camat Mawasangka Timur Ahmad Nasmuddin SPd MM, Sekcam Mastim Hermansyah SH dan Plt Kades Wantopi Zaeruddin.

Selain itu, Dewan juga turut menghadirkan mantan Kepala Desa Wantopi La Ogo SE, bersama para perangkat desa serta BPD Desa Wantopi.

Dalam raker, Anggota Komisi I Saadia SAg kemudian memberikan masukan, untuk segera mengevaluasi kinerja para kepala desa se Buton Tengah.

“Ini banyak hal yang harus di evaluasi, semua kegiatan di desa yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Wantopi ini harus di evaluasi, semua item-item yang ada dalam programnya di tahun 2016 akan dievaluasi, sesuai atau tidak, dan kita tinggal tentukan waktu kedepan ini untuk turun lapangan, apakah sesuai dengan laporan yang disampaikan secara administrasi atau tidak,” ucapnya.

Kemudian, mantan Kepala Desa Wantopi La Ogo SE juga menyampaikan, disaat pengambilan keputusan, ia mengaku telah menjalankan mekanisme secara prosedural, sehingga dalam pengambilan keputusan ia tidak pernah mengambil langkah dan keputusan secara pribadi.

“kemudian masalah bagang itu bukan tidak ada yang minta, itu ada yang minta, tapi setelah bagang itu ada kita klarifikasi lagi tidak ada yang ngomong, maka kenapa itu dia terjun para aparat desa, dari pada itu bagang dia rusak maka kita yang terjun, ini terus terang saja ada yang mengusulkan, saya tau orang-orangnya, tapi begitu ada malah dia mau minta yang lain,” ungkap La Ogo.

Selanjutnya, mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran, La Ogo membantah dan telah menyatakan kesiapan untuk diperiksa dan dievaluasi oleh instansi terkait.

“Mungkin dikatakan saya menyalahgunakan anggaran, saya bantah. Saya belum pernah mengambil keuntungan dalam anggaran APBDes yang tidak sesuai dengan perencanaan, jadi semua dari SKPD, baik dari Inspektorat maupun DPRD silahkan turun ke lapangan untuk memeriksa kebenarannya, saya siap 24 jam untuk mempertanggung jawabkan hal ini,” tegas La Ogo.

Dra Hj Wa Ode Mariati yang juga Anggota Komisi I DPRD Buteng, turut memberikan masukan kepada pihak DPMD terkait dengan banyaknya permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD).

“Jadi, kepada DPMD harus tingkatkan pengawasan atas kinerja para kepala desa, karena kita disini sebagai daerah otonomi baru, supaya kepala desa yang lain tidak banyak muncul korupsi atau apa, kasihan kita punya masyarakat, kasian kita punya kepala desa, saudara kita semua, bukan orang lain,” tutur Wa Ode Mariati.

Kemudian H Hasiri SH juga menimpali, ia mengharapkan agar pernyataan mantan Kades Wantopi La Ogo SE yang sebelumnya tentang kinerjanya selama memimpin Desa Wantopi, yang sesuai mekanisme dan prosedur itu benar adanya, bukan hanya sekedar pernyataan untuk membela diri.

“Katanya tadi sudah sesuai prosedur, mudah-mudahan seperti itu, tapi berbicara masalah prosedur, ketika pengadaan bagang itu bagang bekas, maka di situ masalahnya, itu menyalahi dan tidak dibenarkan oleh Undang-Undang, dari awal saya sudah sampaikan, regulasinya salah, jangankan mau ambil uangnya, regulasinya saja salah, itu sudah kena, mulai dari perencanaan, pengelolaan, dan pengawasannya, regulasinya saja salah itu sudah masuk korupsi,” pungkasnya.

Dan Wakil Ketua Komisi I Haris Ilman SE menyampaikan, apa yang dilakukan oleh massa Fuma Pepi dalam mengusut kasus pengadaan bagang bekas di Wantopi, merupakan hal biasa di era reformasi.

“Kita bukan lagi di masa orde lama dan orde baru, ini orde reformasi, era demokrasi, inti dari ajaran demokrasi itu adalah kebebasan mengeluarkan pendapat, sementara pasca adik-adik mahasiswa turun aksi menyuarakan kasus bagang di Wantopi, itu mereka ditekan dan diintimidasi,” katanya.

Dan dalam rapat diambil kesimpulan yang disepakati bahwa, Komisi I DPRD Buteng akan membuat rekomendasi politik, paska dewan melakukan tugas luar daerah maka akan diadakan peninjauan langsung ke Desa Wantopi, untuk mengecek kondisi fisik bagang bekas dimaksud. Selanjutnya Komisi I DPRD Buteng akan memanggil atau menghadirkan pemilik bagang bekas yang berasal dari Salabangka Sulawesi Tengah, untuk dimintai keterangannya.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today