Peliput: Iman Supa
RAHA, BP – Dalam menindaklanjuti laporan penyimpangan penggunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD), Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna berkoordinasi dengan Inspektorat sebagai pengawas intel dari Pemerintah.
Kasi Intel Kejari Muna, Abdul Sofian saat ditemui diruang kerjanya. Senin (6/11) menjelaskan berkaitan dengan laporan seluruh penyimpangan penggunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) maupun dana desa (DD) akan terlebih dahulu koordinasikan dengan inspektorat untuk ditindaklanjuti.
“Inspektorat sebagai pengawas internal dari Pemerintah mereka memiliki tanggung jawab dalam melakukan pengawasan proses pembangunan dan pemerintahan, tidak terkecuali pengelolaan anggaran DD, apalagi dalam struktur Bupati sebagai pembina penggunaan DD, tentu dengan penyalahgunaan anggaran DD kami (Kejaksaan) terlebih dahulu berkoordinasi dengan inspektorat,” ungkapnya
Sofian Menyebutkan, Tindaklanjut dari inspektorat akan menjadi telaah bagi kami (Kejaksaan) dalam menindaklanjuti penyimpangan penggunaan anggaran DD,
Lanjutnya, Ketika inspektorat telah mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) penyimpangan penggunaan DD yang dilakukan Kepala Desa (Kades) tetap memiliki prosedural yang ada.
“Inspektorat menemukan perbuatan kepala desa melawan hukum atau
ada kerugian keuangan negara, prosesnya tetap memiliki prosedural baik menindaklanjuti temuan tersebut atau kades mengembalikan kerugian uang negara” tambahnya.
Ia menegaskan, LPH tidak mesti langsung ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan namun tetap menunggu kesimpulan dari inspektorat. (*)

