Terkaiat Status Tersangka Umar Samiun
Peliput: Alyakin Editor : Hasrin Ilmi
PASARWAJO, BP – Meski status calon Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun resmi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton tetap konsusten dengan tahapan yang sudah ada.
Demikain diungkapkan Ketua KPu Buton, Alimudidn Sikuru kepada Baubau Post saat dikonfirmasi diruang kerjanya keamrin.
“Terkait desas desus terhadap salah satu bagi pasangan bakal calon, Untuk KPU Buton sendiri tidak berpedoman pada kondisi yang berkembang dimasyarkat tetapi KPU Buton tetap konsisten dengan tahapan yang ada,” kata Alimuddin
KPU Buton tetap konsisten pada tahapan pemilukada, Sambungnya, Misalnya saja dalam waktu dekat KPU Buton akan menetapkan bakal pasangan calon yang kemarin setelah mendaftar. Maksudnya, Pihaknya tetap menetapakan pasangan Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton 2017 mendatang yakni Samsu Umar Abdul Samiun SH dan Drs La Bakri MSi.
Setelah itu juga akan masuk tahapan persiapan kampanye, Kata dia, jadi terkait dengan itu, KPU Buton belum bisa menyimpulkan bahwa bakal pasangan colon yang sudah mendaftar lanjut atau tidak, karena bukan KPU yang memutuskan itu.
“Kalau memang sudah ada keputusan dan misalnya keputusan itu ada dan berdasarkan pengadilan kemudian terekomendasi di KPU itu akan ditindak lanjuti karena itu didominasi dari pihak pengadilan,” ucapnya
Selain itu, Ketua KPU Buton, Alimuddin Sikuru menambahkan itu kami akan konsultasi dulu, sebab kami tidak punya kewenangan untuk mengambil keputusan lanjut atau tidak karena dalam proses tahapan pilkada, kami tetap berkosultasi lagi dengan KPU provinsi dan KPU RI,
Kemudian, pihaknya saat ini masih menunggu bukti-bukti otentik seperti keputusan dari pengadilan seperti apa, sehingga bisa menarik kesimpulan, “Ada bukti otentik seperti apa keputusan pengadadilan, seperti apa? dan kami akan tindak lanjuti apakah diteruskan atau berrhenti.
KPU Buton Tidak berpengaruh dan masih menjalankan sesuai tahapannya, karena proses tidak serta merta mendengar isu lantas KPU Buton mengambil tindakan untuk menghentikan Hak-hak Bakal Calon yang sudah mendaftar.
Ada prosedurnya, kapan harus dihentikan sebagai calon dan itu nanti ditinjou dulu apa yang meneyebabkan terhenti sebagai calon Buapti dan wakil bupati, setelah itu kami tetapkan dan KPUD tetap menjalankan prosedurnya sesuai tahapan Pilkada. (#)