F01.1 KPU Kota Baubau saat laksanakan rapat pleno terbuka tentang pengumuman keputusan hasil tindak lanjut putusan sengketa Panitia Pengawas Pemilih Panwaslih Kota BaubauKPU Kota Baubau saat laksanakan rapat pleno terbuka, tentang pengumuman keputusan hasil tindak lanjut putusan sengketa Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kota Baubau

 Sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Baubau

Peliput : Prasetio M
/Jaya Editor: Hasrin Ilmi

F01.1A Insert Ketua KPU Kota Baubau Dian Anggaraini
Ketua KPU Kota Baubau Dian Anggaraini

BAUBAU, BP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau menetapkan kembali pasangan Hj Roslina Rahim dan La Ode Yasin (Rossy) sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Baubau tahun 2018. Penetapan kembali pasangan Rossy melalui rapat pleno terbuka KPU Baubau dengan surat keputusan No 28/PL.03.3-Kpt/7472/Kota/II/2018 perubahan dari SK nomor 20/PL.03.3-KPT/7472/Kota/II/2018 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.

Ketua KPU Baubau Dian Anggraini SHut kepada sejumlah wartawan usai rapat pleno terbuka minggu (04/03) di kantor KPU Baubau mengatakan, putusan Panwasli Kota Baubau yang membatalkan SK No 20/PL.03.3-KPT/7472/Kota/II/2018 ditindak lanjuiti dengan pembatalan pasangan Rossy Nomor 26/PL.03.3-KPT/7472/Kota/II/2018.

Atas perintah tersebut KPU Kota Baubau juga melakukan klarifikasi sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pasal 52 PKPU nomor 3 tahun 2017 dan telah diubah dalam PKPU nomor 15 tahun 2017, langsung melakukan penilitian dan verifikasi ulang terhadap Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) La Ode Yasin di Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau dan Pengadilan Negeri (PN) Baubau serta Polres Baubau.


Secara administrasi, KPU Baubau sudah lakukan penelitian dan verifikasi kepada kejaksaan dan pengadilan terkait catatan SKCK. Atas seluruh keterangan terhadap klarifikasi tersebut, KPU melakukan pembahasan dan kemudian menetapkan dalam rapat pleno, apakah calon atas nama La Ode Yasin ini masih memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai calon Wakil Walikota Baubau,”kata Dian.

Lebih lanjut dikatakan, setelah pihaknya memastikan La Ode Yasin telah memenuhi syarat , maka kami tetapkan dalam pleno tertutup , selanjutnya hasil Pleno tertutup dibuatkan dalam surat keputusan dan untuk diketahui oleh publik, pihaknya melaksanakan rapat pleno terbuka pengumuman keputusan terhadap tindak lanjut putusan Panwaslih beberapa waktu lalu.

Dalam keputusan tersebut pihaknya merubah SK sebelumnya (nomor 20/PL.03.3-KPT/7472/Kota/II/2018) tentang penetapan pasangan calon, dengan menghapus Paslon Hj Roslina Rahim dan La Ode Yasin dalam diktum B, dan di SK nomor 28/PL.03.3-Kpt/7472/Kota/II/2018 pihaknya menetapkan kembali sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota dikarenakan telah memenuhi persyaratan pencalonan.

“Jadi dua SK itu, pertama SK 26 itu merubah keputusan SK 20, terhadap calon yang dinyatakan batal oleh Panwas, kemudian setelah melakukan verifikasi dalam waktu yang bersamaan, karena dia telah memenuhi syarat, maka kami menetapkan kembali sebagai pasangan calon, sebagai mana dalam SK nomor 28 yang sudah kita tetapkan,”jelasnya.
Lanjut, nomor urut pasangan Hj Roslina Rahim dan La Ode Yasin dengan jargon Rossy tidak berubah, setelah ditetapkan kembali sebagai pasangan Calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau 2018.

Untuk diketahui KPU Kota Baubau telah melaksanakan rapat pleno terbuka, tentang pengumuman keputusan hasil tindak lanjut putusan sengketa Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kota Baubau dengan nomor permohonan 02/PS/PW/28.02/II/2018 pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau Tahun2018. Hasil rapat pleno KPU Baubau tanggal 4 Maret 2018, tertuang dalam berita acara nomor 43/PY.03.1-WA/7472/Kota/III/2018.(*/#)

Visited 1 times, 1 visit(s) today