Peliput : Prasetio M Editor: Hasrin Ilmi
BAUBAU, BP – Musyawarah sengketa Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Baubau Nursalam – Nurman Dani (Sang Kaisar) yang ke dua dengan agenda pemeriksaan surat bukti dan saksi pemohon berjalan cukup alot .
Musyawarah di mulai pada pukul 20.00 wita di kantor Panwaslu Kota Baubau, rabu malam (14/03).
Pihak termohon Nursalam-Nurman Dani yang di wakili oleh kuasa hukumnya Apri Awo SH, Tamdin SH serta La Ode Abdul Jafar SH menghadirkan saksi ahli Doktor Kamaruddi Jafar SH MH selaku kepala Lab Konstitusi dan Pemerintahan Universitas Haluoleo Sulawesi Tenggara.
Apri Awo saat dikonfirmasi Baubau Post mengatakan, untuk menguatkan dalil pihaknya, sehingga menghadirkan kembali saksi ahli yang pernah dihadirkan sebelumnya, terkait apakah putusan Panwas nomor 02 sudah terpenuhi atau tidak.
” Untuk menilak apakah keputusan panwas 02 yang di jalankan oleh KPU sudah seuai atau tidak, itu harus ada pembumtian dari kami,”kata Apri.
Hingga berita ini dibuat 23.30, musyawarah sengketa sementara diskorsing selama lima menit, kemudian dilanjutkan kembali dengan agenda yang sama uakni mendengarkan kesaksian saksi alhi dari pemohon. (*)

