M Taufan : Rossy Tidak Melanggar Aturan
Peliput : Prasetio M Editor: Hasrin Ilmi

BAUBAU, BP – Diduga melakukan pelanggaran dengan berkampanye diluar jadwal waktu yang ditetapkan, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Baubau mengundang Pasangan Calon (Paslon) Hj Roslina Rahim dan La Ode Yasin (Rossy) untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut. Dugaan terjadi saat Paslon Rossy melaksanakan Sosialisasi di Lingkungan Batumaali, Kelurahan Baadia, Kecamatan Murhum beberapa waktu lalu.
Tim Kuasa Hukum Paslon Rossy M Taufan saat ditemui Baubau Post, usai mendampingi Hj Roslina Rahim memberikan klarifikasi dikantor Panwaslu Kota Baubau, rabu (04/04) mengatakan, berdasarkan pemahaman pihaknya di tanggal 29 yang dimaksudkan dengan dugaan pelanggaran oleh pihak panwas, pasangan Rossy tidak melakukan pelanggaran. Pihaknya sudah menyepakati bersama Panwas dan KPU terkait waktu, yakni dari pukul 21.00 wita hingga pukul 22.00 wita.
” Apa yang kami lakukan di Batubaali itu sudah sesuai kesepakatan, bahkan kurang dari lima menit dari jam 10, sehingga apa yang diduga ataupun laporan-laporan yang dimaksud oleh panwas ini, itu tidak memenuhi,” kata Taufan.
Dikatakan saat kampanye tanggal 29 tersebut dirinya hadir dan pelaksanaannya seperti biasa yang mereka lalukan di daerah lainnya dan setiap sebelum jam 10 kegiatan kamlanye telah berakhir. Ia menyarankan kepada panwas yang ada dilapangan untuk selalu berkoordinasi dengan LO atau ketua tim untuk memastikan jalannya kampanye bisa berjalan dengan baik.
” Saya ingin menyarankan kepada Panwas yang dilapangan, mengawas itu jangan berada dibawah pohon,” ujarnya.
Lanjut, selama ini Panwas lapangan di daerah lain selalu berkoordinasi dengan ketua tim atau LO, namun untuk di Batu Maali tidak ada sama sekali Panwas lapangan yang berkoordinasi dengan pihaknya, Panwas hanya mengklarifikasi masyarakat yang hadir disana yang tidak ada hubungannya tim ataupun LO paslon Rossy.
Pihaknya berharap ada duduk bersama lagi antara KPU, Panwas, TNI Polri dan LO untuk menyamakan kembali persepsi dari kesepakatan yang sudah ada agar tidak dimaknai lain oleh masing-masing Paslon, KPU, Panwas maupun TNI Polri. Sehingga Paslon dalam berkampanye tidak lagi diganggu haknya sebagai peserta Calon Walikota Baubau 2018.
Sementara itu, Kordiv HPP Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Baubau Wa Ode Frida Vivi Oktavia SH saat dihubungi via Whatsapp membenarkan kalau pihaknya mengundang Paslon Rossy untuk mengklarifikasi dugaan Kampanye diluar jadwal waktu. (*)

