F01.4 Wakapolres Baubau Kompol I Gede Raka Mertayasa dan didampingi Kasat Narkoba Iptu Bahribaju hitamWakapolres Baubau Kompol I Ged

Peliput: Jaya

BAUBAU, BP – Pasca penangkapan dua pelaku yang melakukan transaksi sabu di Kecamatan Wolio, Kota Baubau, pihak kepolisian kembali mengamankan satu pelaku yang ikut terlibat. Sebelumnya PB dan AM dahulu diamankan dan sehari setelahnya Polisi membekuk IM yang diduga sebagai penghubung, Kamis(05/04).

Wakapolres Baubau Kompol I Gede Raka Mertayasa, mengatakan sebelumnya anggota Satnarkoba Polres Baubau berhasil menangkap dua pelaku yang sedang melakukan transaksi dan berhasil mengamankan barang bukti barang bukti seperti 1 unit HP, uang Rp 400.000, 1 buah sendok pipet plastik, 1 buah spoit, dompet, 1 obat damaben dan 63 lembar bungkusan plastik kosong.

“Sehari setelah penangkapan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan satu tersangka yang diduga sebagai penghubung antara kedua pelaku,” jelasnya.

Selain itu, barang bukti enam saset dalam plastik yang diduga sebagai sabu masing dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik. Sedangkan untuk pelajar yang masih berstatus pelajar masih terus didalami untuk penyelidikan lebih lanjut.

Untuk itu, tersangka disangkakan dengan Undang-undang nomor 35 tentang narkotika pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today