Peliput: Gustam
BAUBAU, BP – Polsek Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Baubau kembali melakukan operasi cipta kondisi (cipkon) di seputaran jembatan batu, Rabu (25/07). Dari hasil operasi polisi berhasil mengamankan 63 botol miras tanpa izin.
Operasi yang dipimpin langsung Kapolsek kawasan Iptu Ardan Richard Lebo SIk MH itu digelar Pukul 09.00 Wita itu bertujuan merazia miras, sajam, judi dan tindakan premanisme. Semua kapal kayu dan spead boad yang sandar di dermaga menjadi sasaran operasi.
“Kemudian dalam melaksanakan operasi, seorang bernama La Bedi (46) alamat Kelurahan Kaobula sedang membawa minuman keras jenis arak sebanyak 63 botol aqua isi 600 ML yang dikemas dalam dos bimoli, serta tidak dilengkapi izin,” kata Iptu Ardan Richard Lebo SIk MH.
Miras yang dibeli La Bedi di Kecamatan Sorawolio Kota Baubau itu, rencananya bakal dijual di Kecamatan Siompu Kabupaten Buton Selatan. “Namun tidak dilengkapi dengan dokumen atau izin dari pejabat yang berwenang,” tuturnya.
Kini, barang bukti dan pemilik diamankan di Mako Polsek Kawasan guna proses hukum lebih lanjut. Sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP/20/VII/sultra/res bau bau/skp baubau tanggal 25 Juli 2018. (*)