– Polemik Pilkades
Peliput: Alyakin
PASARWAJO, BP – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang dilaksanakan pada 21 September 2018 di Kabupaten Buton tidak berjalan dengan baik. Hasil Pilkades lalu terdapat enam kepala desa (kades) yang melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.
Gugatan tersebut mengenai Surat Keputusan (SK) Bupati Buton Nomor 225 Tahun 2018 terkait dengan penetapan waktu pelaksanaan dan desa yang akan melaksanakan Pilkades.
“Iya, gugatannya sudah saya daftarkan di PTUN Kendari dengan Nomor Perkara 32/G/2018/PTUN.Kdi pada tanggal 10 Oktober 2018,” ungkap kuasa hukum penggugat Muhammad Taufan Ahmad belum belum lama ini.
Kata dia , keberadaan SK Nomor 225 itu baru diketahui kliennya setelah di pertengahan Agustus 2018 atau tiga bulan lebih setelah SK diteken bupati Buton. Namun disisi lain pelaksanaan Pilkades sangat mepet sehingga digelar pada 21 september 2018.
“Gimana mau urus persiapan pelaksanaan Pilkades saat itu, mereka juga disibukkan dengan permintaan laporan pertangungjawaban. Ini yang membuat klien kami sangat dirugikan,” jelasnya
Menurutnya, Pilkades serentak mestinya terlebih dahulu dicermati karena terdapat beberapa kades yang masa tugasnya baru berakhir pada 2019. Sementara kliennya yang mengikuti Pilkades serentak 2018 tidak sekalipun melanggar Pasal 54 PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, sebagaimana yang telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015.
“Para penggugat, hingga saat ini masih menjabat sebagai kepala desa dan belum dinyatakan berhenti atau diberhentikan sebagai kepala desa hingga 2019 nanti. Jadi SK 225 itu harus dibatalkan,” tandasnya
Untuk diketahui, nama para kades melakukan gugatan yakni Kades Kancinaa La Ode Zainudin. Ia mengantongi SK Bupati Buton Nomor 508 Tahun 2013 bertanggal 5 Juli 2013 dan masa berakhir tugas hingga 8 Juli 2019. Kades Matawia La Sut Arif yang memiliki SK Bupati Buton Nomor 506 Tahun 2013 tertanggal 5 Juli 2013 yang masa berakhir tugasnya hingga 8 Juli 2019.
Kades Kondowa Husni Ali yang masih aktif menjabat dibuktikan dengan SK Bupati Buton Nomor 217 Tahun 2016 bertanggal 28 Maret 2016. Masa akhir tugasnya hingga 28 Maret 2019. Kades Wolowa Manjus masih kantongi SK Bupati Buton Nomor 503 Tahun 2013 tanggal 5 Juli 2013 dan masa berakhir tugas sebagai kepala desa pada 8 Juli 2019.
Kades Mega Bahari La Mothar memiliki SK Bupati Buton Nomor 502 Tahun 2013 tertanggal 5 Juli 2013 dan berakhir pada 8 Juli 2019. Kades Suka Maju Bosman memiliki SK Bupati Buton Nomor 250 Tahun 2016 tertanggal 5 April 2016 dan masa berakhir tugasnya pada 5 April 2019. (*)

