Peliput: Amirul

BATAUGA, BP- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buton Selatan (Busel) telah menertibkan 197 Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu dan Caleg beberapa waktu lalu yang terpasang disejumlah lokasi yang tidak sesuai aturan. Bawaslu menginginkan agar peserta pemilu memasang APK sesuai aturan dan perlu meningkatkan koordinasi dengan timnya yang bertugas untuk memasang APK tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Busel Mahyudin, S.IP, MSI saat ditemui diruangannya beberapa waktu lalu.

” Peserta pemilu agar memasang APK sesuai dengan regulasi yang telah ada, karena didalamnya jelas disebutkan lokasi-lokasi yang semestinya dan yang tidak melanggar untuk dipasangi oleh Alat Peraga kampanye (APK),” ujarnya.

Dikatakan, ada anggapan jika pihaknya tidak melakukan sosialisasi terkait regulasi pemasangan APK, sementara terkait APK bukan kewenangan Bawaslu. Peserta Pemilu punya hak dan kewajiban untuk mengetahui regulasi tersebut. ” sekarang ini zaman telah canggih mengetahui aturan dan regulasi itu tinggal membuka web Bawaslu dan KPU, hal itu yang sering kita sampaikan sama peserta pemilu dalam beberapa kali sosialisai,”tuturnya.

Menurutnya, peserta pemilu memiliki kewajiban untuk sadar menempatkan APK sesuai tempatnya, serta mengetahui tempat dimana saja yang dilarang untuk memasangan APK. Untuk pemasangan dirumah masyarakat atau lahan milik pribadi, peserta Pemilu harus memiliki izin tertulis dari pemilik rumah atau lahan tempat pemasangan APK.

Ia juga menginginkan, peserta Pemilu untuk menyampaikan kepada timnya yang bertugas memasang APK terkait tempat yang diperbolehkan dan tidak untuk memasang APK. ” Karena terkadang pada saat pemasang alat peraga kampanye, peserta pemilu tidak mengikutinya dilapangan, sehingga terjadi pemasangan yang tidak sesuai regulasi yang berlaku. Kemungkin terjadi akibat tim-tim dibawahnya tidak mengetahui aturan makanya terpasang sembarang,” ucapnya.

Untuk diketahui, kegiatan penertiban APK dilakukan di seluruh wilayah Busel termasuk Ibu Kota Kabupaten. pada kegiatan penertiban tersebut, Bawaslu Busel menggandeng Dinas Perhubungan, SatPolPP dan Kesbangpol. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today