F2.2 Ketua Bawaslu Buton Selatan Mahyudin Ketua Bawaslu Buton Selatan Mahyudin

Peliput : Amirul

BATAUGA,BP– Indikator paling mendasar dari keberhasilan dan kualitas pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu yang demokratis adalah adanya keterlibatan aktif masyarakat dalam tiap tahapan pemilu. Salah satunya peran masyarakat dalam hal pengawasan dan pemantauan proses Pemilu.

Ketua Bawaslu Buton Selatan Mahyudin mengatakan peran dan partisipasi masyaralat dalam mengawasi atau memantau jalannya proses kontestasi demokrasi merupakan hal yang sangat penting. Tugas utama Bawalu adalah mengawasi setiap tahapan Pemilu agar berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang belaku, Namun ketika adanya tindak kecurangan, atau hal lainnya selain dari temuan pihaknya, juga berasal dari temuan atau informasi masyarakat.

“Jadi tidak luput dari peran aktif dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu,” ucap Mahyudin saat ditemui belum lama ini

Dikatakan, partisipasi masyarakat bertujuan untuk mendorong Pemilu yang lebih baik. Hal itu sangat penting, karena menjadi salah satu indikator kualitas demokrasi dalam kehidupan berpolitik

Untuk langkah pencegahan dan pengawalan demokrasi membutuhkan kerja sosial dari masyarakat, karena proses kritis yang obyektif dan penghimpunan data lapangan, terkadang tidak terjangkau oleh pengawas lapangan dan Bawaslu.

Untuk itu, Mahyudin mengimbau masyatakat, jika ada pelanggaran pemilu yang ditemukan agar dilaporkan kepada Bawaslu, dan jika laporan masyarakat itu belum memenuhi syarat formil dan materil, maka laporan itu akan menjadi informasi awal kepada Bawaslu untuk melakukankan penelusuran lebih lanjut

Selanjutnya, apabila kecurangan atau manipulasi itu datangnya dari penyelenggara, maka masyarakat tidak boleh takut untuk memberikan informasi itu ke Bawaslu, dan apabila data atau laporan itu cukup syarat materil dan formil maka Bawaslu akan menindaklanjutinya hingga ke DKPP, karena sanksinya jelas

Dan jika laporan itu tidak memenuhi salah satu unsur baik formil dan materil maka Bawaslu mengembalikan kepada pelapor untuk melengkapi syarat tersebut dengan jangka waktu tiga hari, tetapi jika memang tidak juga dilengkapi laporannya, itu akan menjadi informasi awal bagi Bawaslu guna melakukan penelusuran

Mahyudi berharap pemilu yang tinggal beberapa bulan ini berjalan dengan aman dan tertib, selain itu, masyarakat sedapat mungkin menyalurkan hak pilihnya (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today