F01.1. Kapolres Baubau AKBP Hadi Winarno SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Ronald Arron Maramis SIK dan Kasubag Humas Iptu Suleman menunjukan barang bukti senjata api Foto Ady Cacung Kapolres Baubau AKBP Hadi Winarno SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Ronald Arron Maramis SIK dan Kasubag Humas Iptu Suleman menunjukan barang bukti senjata api Foto Ady Cacung

Kapolres Baubau: Peluru Tembus Paha Korban Sedalam 10 Centimeter

Peliput : Ady Cacung

BAUBAU,BP- Tersangka penembakan di Jalan Murhum, sekitar lorong yustisari telah ditangkap dan kini dikurung di Lapas Kelas IIa Baubau sebagai tahanan Polres. Kepolisian Resort Baubau menangkap tersangka inisial HS (22) di lingkungan Jalan Murhum, Senin (28/01) lalu sekira pukul 02.00 Wita dini hari.

Demikian dikatakan Kapolres Baubau AKBP Hadi Winarno SIK kepada awak media saat jumpa pers di ruang Media Center Polres Baubau, Rabu (30/01).

“Dengan sigap anggota Polres Baubau bergerak cepat menanggulangi kejadian penembakan tersebut dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti yang digunakan,” jelasnya.

Dia mengatakan, pihaknya melakukan penanggulangan dengan tindakan promotif, preventif maupun represif dengan melakukan beberapa kali patorli di lingkungan insiden terjadi. Pihaknya juga membubarkan jika melihat pemuda yang sedang kumpul-kumpul meneguk minuman keras (miras), untuk menghindari adanya gesekan selanjutnya.

“Kami menyikapi laporan polisi dengan nomor LP/22/I/2019/SULTRA/Res. Baubau tanggal 27 Januari 2019 yang menyebutkan TKP Lorong Yustisari dengan korban S (18), kita bergerak cepat menemukan tersangka,” ungkapnya.

Lanjutnya, korban S (18) mengalami luka tembak di paha kaki sebelah kanan dengan peluru masuk sedalam 10 centimeter. Setelah memindahkan korban S di RS Bayangkara Makassar akhirnya poryektil peluru yang masuk ke dalam pahanya telah diangkat pada Senin (28/01) lalu.

“Barang bukti yang digunakan senjata api yang belum diketahui jenisnya, bersama dua peluru. Satu bekas pakai yang berada di paha korban dan satunya lagi ada di dalam senjata saat penggeledahan,” terangnya.

Dikatakan, pihaknya akan melibatkan ahli untuk mengetahui jenis senjata api yang digunakan tersangka. Untuk kasus ini pihaknya akan menjerat tersangka dengan undang-undang darurat dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (#)

Visited 1 times, 1 visit(s) today