Peliput : Asmaddin
BAUBAU,BP- Sidang perkara kasus narkoba telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Baubau dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang pada Selasa (02/04), dengan adenda pembacaan dakwaan.
Sidang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Hika D Asril Putra SH didampingi dua Hakim anggotanya Achmad Wahyu Utomo SH MH bersama Muh Abdul Hakim Pasaribu SH.
Endri Manurung (29) residivis dengan kasus penikaman ini sebelumnya terciduk di Lorong Tiga Roda, Jl Waode Wau, Kelurahan Bone-bone, oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Baubau yang bekerja sama dengan Sat Narkoba Polres Baubau pada Minggu malam (10/02). Dalam penggerebekan petugas berhasil menemukan satu sachet berisi sabu siap edar.
Akibat perbuatannya JPU Yuniarti SH memberikan dakwaan berlapis. “Terdakwa didakwa dengan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ungkapnya.
Dia mengatakan, setelah penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengembangkan kasusnya dan berhasil menemukan barang bukti tambahan di dalam rumah teman pelaku di jalan erlangga pos tiga Kelurahan Tarafu Kecamatan Batupoaro sebanyak lima paket sabu siap edar, masing-masing seberat 1 gram.
Pantauan Baubau Post saat persidangan, terdakwa Endri Manurung membenarkan semua pernyataan yang tertuang di dalam berkas dakwaan yang dibacakan JPU terkait waktu dan tempat kejadian.
Terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat 1 yang berbunyi, bahwa setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I maka akan dipidana penjara seumur hidup. Dalam Pasal tersebut pidana paling singkat lima tahun, dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Sementara itu, JPU juga memberikan dakwaan kepadanya dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35 tahun 2009. Dimana dalam pasal 112 ayat 1 disebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Sedangkan, Pasal 127 ayat (1) UU 35 tahun 2009 menyebutkan bahwa setiap orang penyalah guna narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (#)

