Peliput : Asmaddin

BAUBAU,BP- Sidang terdakwa pembawa senjata tajam (Sajam), dengan agenda pembacaan putusan pada Rabu (10/04). Terdakwa Dadang (19) diputus tiga bulan penjara, karena terbukti membawa sajam saat digeledah patroli Polres Baubau pada Selasa (29/01).

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim R Bernadette Samosir, menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah membawa sajam jenis badik. “Kamu terbukti bersalah membawa dan menguasai senjata penikam jenis badik selebar 32 centi meter saat digeledah polisi,” ungkapnya.

Badik tersebut dibawa dan dikuasai tanpa memiliki izin surat-surat dari pihak yang berwenang.

Dalam persidangan sebelumnya telah didengarkan keterangan saksi Laode Kendi Sanjaya (19). Saksi membenarkan bahwa terdakwa membawa sajam yang disimpan dipinggang kanannya.
“Bahwa betul terdakwa ditangkap oleh kepolisian karena membawa sajam jenis badik pada Selasa 29 januari lalu,” katanya saat persidangan.

Dia menjelaskan, saat itu dirinya pulang kerja melewati jalan di depan Hotel Rajawali. Terdakwa memanggilnya untuk duduk minum miras bersama beberapa temannya di gode-gode samping hotel rajawali.

“Sekitar dua menit singgah, patroli kepolisian lewat dan menghampiri mereka. Saat itu juga minuman keras dibuang dan semuanya digeledah,” terangnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Baubau Awaluddin Muhammad SH, mengatakan, terdakwa diamankan patroli tidak berselang lama saat kejadian pertikaian dua kelompok pemuda di Jalan Murhum depan Eks Buton Teater beberapa waktu lalu. Pihak Kepolisian genjar lakukan pengamanan, mulai dari patroli mobile area Kota Baubau dan pengamanan area bentrok pasca bentrok.

“Akibat perbuatannya kita dakwakan dia dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang darutat nomor 12 tahun 1951 yang pada intinya terdakwa tanpa hak memiliki dan menguasai senjata tajam,” tutupnya (#)

Visited 2 times, 1 visit(s) today