F2.2 abrasi di salah lokasi dipesisir Kelurahan Majapahit Kecamatan Batauga akibat penambangan rakyat pasir ilegal

Peliput : Amirul

BATAUGA,BP-Tercatat ada puluhan truk bermuatan pasir per harinya keluar dari Buton Selatan (Busel) menuju Kota Baubau. Tidak ada pengawasan baik Pemda Busel maupun UPTD perpanjangan tangan Dinas Pertambangan Pemprov Sultra, sehingga berdampak semakin menjamurnya aktifitas penambang rakyat ilegal di Busel.

Pasir-pasir itu dikeruk di pesisir pantai, sungai, di gunung bahkan tak jauh dari pemukan warga hingga menyisakan dampak lingkungan yang kian hari semakin menjadi-jadi. Bentangan alam diubah. Abrasi tersebar di seluruh pesisir wilayah Busel dan mengancam permukiman warga pesisir.

Sejauh ini belum ada pengendalian, pencegahan ataupun penindakan dari instansi yang berkompeten. Meskipun urusan pertambangan adalah kewenangan Pemprov Sultra namun dampak dari aktifitas itu daerah yang merasakan dampak lingkungannya.

Kadis Lingkungan Hidup Busel, Ir La Ode Mpute mengatakan pihaknya sudah melakukan pencegahan guna mengendalikan maraknya penambangan pasir ilegal

“Saya sudah melarang penambangan pasir ilegal, bahkan sejak masih menjadi Kepala Dinas ESDM Busel dengan membuat laporan kepolisian. Tapi begitulah, aktifitas penambang itu terus dilakukan masyarakat, karena tidak ada cara lain, mata pencahariannya sudah disitu,” katanya ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.

Pencegahan dan penindakan menambangan ilegal adalah kewenangan Pemprov Sultra. Kata La Ode Mpute dari tahun ke tahun perubahan bentangan alam akibat aktifitas penambangan pasir ilegal di Busel sudah sangat memprihatikan. Misalnya abrasi dipesisir pantai Majapahit yang diprediksi dalam beberapa tahun kemudian akan mengerus pemukiman warga sekitar.

Di pasir pulau Liwu Tongkidi atau akrab disebut pulau ular diambil untuk menjadi bahan bangunan.

“Aktifitas seperti itu terjadi diseluruh wilayah Busel, memang diakui kita masih minim pengawasan,” katanya.

Menurutnya, jika ada desa yang menerbitkan peraturan desa (Perdes) melegalkan penambangan pasir rakyat maka itu melanggar ketentuan. Hingga saat ini belum ada Perda soal mengatur penambangan pasir rakyat di Busel.

Sejauh ini kewenangan Dinas Lingkungan Hidup hanya mengukur, pengawasan, dan pencegahan sejauh mana tingkat kerusakan, sejauh mana tingkat pencemaran dan kriteria baku mutunya. Tapi sesungguhnya yang membina usaha kegiatan dan penegakan adalah sektornya Dinas Pertambangan provinsi sesuai UU 23.

“jika melakukan penambangan pembinaan dan pelarangan itu mempunyai syarat teknis, admnistrasi maupun finansial,” ucapnya.

Ditambahkannya, alam sebenarnya tidak terganggu. Namun setelah ada aktifitas penambangan pasir yang berlebihan, maka abrasi terus bergerak dan mengancam lingkungan serta masyarakat pesisir.

“Peran semua sektor untuk mengantisipasi ancaman dampak lingkungan yang lebih parah dikemudian hari, kita berharap diwaktu dekat isu lingkungan menjadi perhatian serius pemerintah,” tukasnya (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today