F6.2 Ilustrasi judi dadu Foto IST

Peliput : Asmaddin

BAUBAU, BP- Lorong Tarbiyah Kelurahan Tanganapada Kecamatan Murhum menjadi tempat bermain judi lengko dadu oleh terdakwa kasus judi. Ketujuh terdakwa tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Baubau dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin (06/05).

“Ketujuh orang terdakwa itu adalah pemain lengko, semuanya diamankan saat penggerebekan 8 maret 2019 saat tengah bermain judi lengko dadu yang di gode-gode lorong tarbiyah,” ungkapnya Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau Awaluddin Muhammad SH.

Dia mengatakan, para terdakwa sudah menyiapkan tikar khusus untuk bermain judi di atas gode-gode. Tikar dari baligo memang sengaja digambar kotak-kotak dengan menyediakan angka besar dan kecil untuk para pemain memasang taruhan dengan mengharapkan hasil yang berlipat ganda. Bandar juga telah menyiapkan mangkuk, dadu dan tikarnya untuk memulai permainan dan terbuka untuk umum.

“Namun, saat penggerebekan, bandar yang memainkan judi lengko dadu tersebut berhasil melarikan diri,” tambahnya.

Untuk diketahui, sidang berikutnya akan digelar pada Senin (13/05) dengan agenda sidang pemeriksaan saksi. (#)

Visited 1 times, 1 visit(s) today