Peliput: Hengki TA
BAUBAU, BP – Sidang paripurna yang dilaksanakan di ruang sidang Kantor DPRD Kota Baubau, Selasa (07/05). Walikota Baubau Dr HAS Tamrin MH, menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun 2018 kepada Ketua DPRD Baubau Kamil Adi Karim.
LKPj tahun 2018 yang yang disampaikan pada rapat paripurna, merupakan implementasi pelaksanaan undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2017 tentang LKPj kepala daerah kepada DPRD dan kepada masyakat.
Hal tersebut memuat tentang kebijakan umum pemerintah daerah, pengelolaan keungan daerah, urusan disentralisasi, tugas pembantuan dan hasil-hasil yang telah dicapai selama tahun 2018. Tujuan LKPj itu, untuk melaporkan perkembangan pemerintah yang disajikan dalam bentuk laporan kinerja penyelenggaraan dan pelaksanaan pembangunan Kota Baubau di tahun 2018.
Berdasarkan asas umum pengoloan keuangan daerah, Pemerinta Kota (Pemkot) Baubau tetap berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab, serta selalu memperhatikan asas peradilan, kepatutan hingga memberi manfaat kepada masyarakat.
“Pengelolaan keuangan daerah, dilaksanakan dengan sistem terintegrasi yang diwujudkan, dalam anggran pendapatan dan belanja daerah setiap tahunnya yang ditetapkan dengan APBD,” ungkap AS Tamrin dalam sambutannya.
Secara umum, gambaran APBD Kota Baubau tahun 2018, mulai dari pendapatan daerah pada perubahan APBD yang ditargetkan sebesar Rp 856,882 miliar. Terdiri dari pendapatan hasil daerah, dana perimbangan dan pendapatan lain-lain yang sah, terealisasi sampai dengan 31 Desember 2018, hanya mencapai Rp 817,28 miliar atau 95,97 persen. (*)

