Peliput : Asmaddin

BAUBAU, BP- Jaksa menuntut Roy, pencuri ponsel di Lorong Alkautsar dengan hukuman 2,5 tahun penjara pada sidang Kamis (16/05).

Kasi Pidum Kejari Baubau Awaluddin Muhammad SH dikonfirmasi Minggu (19/05) mengatakan, pihaknya tuntut 2,5 tahun karena terdakwa seorang residivis. Ditambah lagi, terdakwa sudah kali ketiga berurusan dengan kasus hukum.

“Pertimbangannya karena dia seorang residivis, menyusahkan kepolisian dan tidak bosan berurusan dengan kasus hukum makanya kita tuntut 2,5 tahun penjara,” ungkapnya.

Perkataan terdakwa saat persidangan menyesal dengan apa yang dilakukannya, namun tidak mengurangi tuntutan yang diberikan. Pasalnya, terdakwa memang seorang residivis, meskipun bukan kasus yang sama.

“Ditambah lagi, uang hasil curiannya dipakai untuk foya-foya beli miras,” tandasnya.

Lebih lanjut Awaludin menuturkan, terdakwa bersama temannya berboncengan memasuki lorong alkautsar. Melihat rumah itu sunyi, terdakwa berpura-pura belanja sesuatu.

“Disitu dia lihat ada Handpone, dia langsung ambil baru kabur,” terangnya.

Akibat perbuatannya, terdakwa dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP yakni barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.

“Pencuriannya dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,” jelas Awal.

Untuk diketahui sidang selanjutnya digelar Kamis pekan depan (23/05) dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Visited 1 times, 1 visit(s) today