F01.5 Ilustrasi

Peliput : Asmaddin

BAUBAU,BP- Para terdakwa yang terbukti bersalah merusak rumah Politisi PAN La Ode Sahrun saat insiden dua kelompok pemuda di Jalan Murhum beberapa waktu lalu divonis terpisah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Baubau Rabu (22/05) lalu.

Ketua Majelis Hakim Hika D Asril Putra mengatakan, sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tuntutannya yang menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Namun tidak sependapat dengan tuntutanya yang memberikan hukuman penjara untuk seluruh terdakwa 1 tahun dan 6 bulan penjara.

“Telah memenuhi dengan unsur barangsiapa, dengan sengaja, secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dihukum dengan pasal 170 ayat 1 KUHP,” terangnya.

Terdakwa Usman dan Agus divonis di awal sidang. Agus divonis 1 tahun 2 bulan, terdakwa Usman divonis 1 tahun 4 bulan karena sudah pernah dihukum sebelumnya, sedangkan agus belum pernah dihukum.

Di sidang kedua terdakwa Ramli dan Reky menerima vonis dari Majelis Hakim. Terdakwa Ramli dihukum dengan penjara kurungan 1 tahun 2 bulan sedangkan terdakwa Reky divonis 1 tahun 4 bulan penjara karena dirinya seorang residivis.

“Para terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap barang, merusak rumah saksi korban dengan melempari kaca dan jendelanya,” jelas Majelis saat sidang.

Selain itu, terdakwa Farisman yang saat itu membantu kawan-kawannya yang sedang melakukan pengrusakan dan pembakaran dengan berjaga-jaga menggunakan parang panjang 62 centimeter divonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

“Hal memberatkan terdakwa juga seorang residivis yang pernah dihukum 2 bulan penjara,” tambahnya.

Keputusan Majelis Hakim berbeda dengan tuntutan JPU karena telah melalui pertimbangan hal yang meringankan dari para terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak melakukannya lagi. Kemudian hal yang memberatkan adalah perbuatan dari para terdakwa meresahkan masyarakat. Berdasarkan semua keputusannya, Majelis berpesan kepada para terdakwa untuk dijadikan pelajaran dan jangan mengulanginya kembali.

Pihaknya memberikan keputusan hukum kepada para terdakwa berdasarkan bukti-bukti, pernyataan saksi-saksi dan fakta persidangan.

Pada sidang sebelumnya, JPU Awaluddin Muhammad nyatakan sikap dengan mendakwa para terdakwa dengan pasal berlapis yakni pasal pelemparan 170 ayat 1 KUHP dan pembakarannya dengan pasal 187 kuhp.

Dimana, Pasal 170 ayat 1 KUHP berbunyi barang siapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Sementara pasal 187 menyatakan barang siapa dengan sengaja menimbulkan ledakan, kebakaran atau banjir diancam pidana penjara paling lama 12 tahun bila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi umum dan bagi barang.

“Namun yang terbukti hanya pasal pelemparannya saja, mereka mengaku ada di TKP membantu melempar rumah korban tapi tidak membakar. Mereka malah mengalihkan yang melakukan pembakaran adalah Rian dan Mulki yang kini masih DPO Kepolisian,” terangnya. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today