F3.1 Tim Kuasa Hukum Rahmatnya Mubar Rusman MalikSHKaos Merah dan Ld Almardan Momo SHKaos Pink.Tim Kuasa Hukum Rahmatnya Mubar, Rusman Malik,SH(Kaos Merah) dan Ld Almardan Momo, SH(Kaos Pink).

Peliput: Sacril Editor: Zaman Adha

LAWORO, BP – Tim Kuasa Hukum Rajiun-Achmad Lamani menilai, tindakan dan pernyatan Ld Ade Rusman di media tidak profesional. Salah satu tim Kuasa Hukum Rajiun, Ld Almardan Momo, SH mengungkapkan, Rahmatnya Mubar tetap konsisten. Sebaliknya pihaknya menuding, Ld Ade Rusman Cs yang tidak konsisten.

“Mereka sudah berkomunikasi dengan Rahmatnya Mubar sambil menunggu kontrak untuk ditanda tangani, mereka eksis dan bekerja. Tetapi dalam setiap kasus laporan yang ada, Ade Rusman tidak pernah eksis dan bekerja. Menjadi pertanyaan, yang konsisten siapa?, pergolakan politik bel selesai, bisa saja besok atau lusa kontrak bisa ditanda tangani,” tegas Almardan.

Pihaknya menyayangkan, pernyataan Ade Rusman, kalau Rajiun Tumada kecewa dengan timnya, sehingga dipertanyakan kualitasnya sebagai advokat. Terlebih, Ade Rusman merupakan salah satu tim kuasa hukum Rahmatnya Mubar dan salah satu utusan Partai Gerindra, yang notabene sebagai partai koalisi Rahmatnya Mubar.

“Kalau Ade Rusman memang benar-benar sebagai advokat yang mementingkan kepentingan klien, dari pada harus berbicara finansial, mana yang konsisten yang sebenarnya,” ungkapnya.

Pihaknya meminta, agar Ade Rusman harus bertangung jawab penuh sebagai seorang advokat. Selain itu, Ade Rusman diminta untuk melindungi rahasia setiap kilennya.

“Kami sayangkan seorang advokat sebagai profesi terhormat harus menunggu uang baru bekerja. Kemudian Ade Rusman harus memahami dirinya sebagai advokat titipan dari partai Gerindra. Untuk itu, Partai Gerinda harus merevisi orang-orang yang memiliki kualitas dan eksistensi yang seharusnya bisa dibanggakan oleh Partai Gerindra,” ujarnya.

Almardan mengimbau kepada DPD Partai Gerindra Sultra, agar mempertimbangkan Ade Rusman dalam posisinya sebagai advokat di Partai Gerindra. Karena tindakannya merugikan klien.

Sementara itu, Ketua Tim kuasa Hukum Rahmatnya Mubar Rusman Malik, SH menjelaskan, Ade Rusman harus mengetahui proses laporan di Panwas, KPU maupun di Polres. Dia mengaku tidak pernah menggunakan kuasa hukum khusus.

“Saya mengunakan SK tim sebagai devisi hukum dan advokasi Rahmatnya Mubar. Saya tidak memakai Kantor Ade Rusman, karena saya meragukan dia, apalagi belum disumpah dan sudah mendirikan Kantor,” tutupnya. (#)

Visited 1 times, 1 visit(s) today