F01.1 Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Ronald Arron Maramis Foto Hengky TA BaubauPost 1

Peliput: Hengki TA — Editor: Ardi Toris

BAUBAU, BP – Sat Reskrim Polres Baubau telah melimpahkan berkas tiga tersangka pengaduan palsu terhadap ijazah Bupati Buton Tengah (Buteng) H Samahuddin SE. Berkas tiga tersangka dengan inisial LA, LM dan LS, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasarwajo.

Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Ronald Arron Maramis saat dikonfirmasi awak media Baubau Post di Polres Baubau, Kamis (25/06), mengatakan pihaknya tinggal menunggu balasan dari Kejari Pasarwajo.

“Kita sudah limpahkan, mudah-mudahan sudah ada balasan dari Kejari Pasarwajo,” jelasnya.

F01.1 Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Ronald Arron Maramis Foto Hengky TA BaubauPost 1
Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Ronald Arron Maramis Foto Hengky TA–BaubauPost

Lanjutnya, meski sudah ditetapkan jadi tersangka beberapa waktu lalu, Sat Reskrim Polres Baubau tidak melakukan penahanan kepada tiga tersangka, sebab ketiganya selama di lakukan pemanggilan selalu koperatif untuk hadir di Polres Baubau.

“Setiap kami melakukan pemanggilan, mereka selalu datang. Dan dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka juga mengakui kesalahannya,” tuturnya.

Untuk diketahui, tiga pelapor ijazah palsu Bupati Buteng H Samahuddin SE, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, Senin (15/06) lalu, di Sat Reskrim Polres, atas dugaan melakukan tindak pidana pengaduan palsu terhadap Bupati Buteng di Polda Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka disangkakan atas dugaan melakukan tindak pidana pengaduan palsu Pasal 317 Jo Pasal 55, 56 Kitab Undng-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan hukuman paling lama empat tahun penjara. (*)

Visited 2 times, 1 visit(s) today