Peliput : Amirul — Editor: Ardi Toris
BATAUGA,BP-Rencana pengerjaan pembukaan ruas jalan baru yang menghubungkan Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton dan Kecamatan Lapandewa Kabupaten Buton Selatan (Busel) yang seyogyanya direalisasikan tahun 2020 ditunda.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Buton Selatan (Busel) La Ode Muhammad Idris menjelaskan langkah awal yang menjadi persyaratan untuk mendapatkan dana pembangunan yang bersumber dari DAU Pemerintah Propinsi Sultra, pihak kabupaten wajib mengusulkan perubahan status jalan. Dari status jalan kabupaten menjadi jalan propinsi

“Tadinya bermula dari Burangasi, Kecamatan Lapandewa ke Wasuemba kecamatan Wabula itu adalah jalan Kabupaten, makanya kita usulkan menjadi jalan propinsi. Buton Selatan itu dari simpang tiga Desa Gunung Sejuk sampai dengan perbatasan Wasuemba Kecamatan Wabula Kabupaten Buton,” tuturnya
Kata ia, hal itu sudah dilakukan oleh Pemkab Busel. Tetapi yang menjadi kendala terhambatnya pembangunan jalan poros yang menghubungkan Busel dan Buton itu, bahkan sudah diresmikan tahun lalu oleh pihak Pemerintah Provinsi bersama Pemkab Busel yang seyogyannya pembangunannya dilakukan tahun ini. Adalah pihak Kabupaten Buton belum menyerahkan usulan perubahan status jalan kabupaten menjadi jalan provinsi.
“Jadi kabupaten Butonnya, memang ketika kemarin disurvei ada sedikit masalah atau miskomunikasi antara perbatasan Busel dan Buton yang ada didalam RTRW itu,” tuturnya.
Lanjutnya, miskomunikasi itu sudah dikoordinakasikan ke Pemkab Buton agar permintaan perubahan status jalan dari kabupaten menjadi jalan Provinsi diusulkan.
“Saya sempat bilang kepada Sekdanya tolong, ini kewajiban kabupaten itu belum dipenuhi sehingga terhambatnya jalan ini seperti ini sementara sudah ada peresmian batu peletakan pertama,” ucapnya
Pemkab Busel juga telah melakukan langkah-langkah antisipasi agar perencanaan jalan yang menghubungkan dua wilayah itu tercapai dengan mengusulkan kembali untuk tahun 2021.
“Tetapi kami tidak sampai disitu, mengantisipasi jangan sampai tertunda, diusulan tahun 2021 kami masukan lagi di usulan trisna, karena statusnya itu masih menjadi jalan kabupaten, selama belum ada SK yang keluar dari Provinsi maka itu masih menjadi ranah kabupaten, jadi kita masukan lagi,” katanya
Ia menjelaskan pembangunan jalan tersebut juga merupakan usulan Gubernur Ali Mazi. Lebar jalan 15 meter ditambah 1 meter median dan satu meter bahu jalan. Jadi total lebar jalan 17 meter. Dengan menggunakan aspal hotmix.
“Ditahun 2019 kemarin Pak Gubernur sendiri yang coret-coret desainnya, saya ditanya oleh gubernur layaknya pembangunan jalan itu berapa meter, saya bilang dua ruas, jika peruas enam meter berarti dua ruas menjadi 12 meter ditambah median jalan satu meter dan bahu jalan , menjadi sekitar 15 meter atau dengan trotoarnya menjadi 17 meter,” katanya
Ia berharap apa yang telah dicanangkan, baik provinsi maupun daerah dalam perencanaan pembangunan jalan yang menghubungkan dua wilayah tersebut dapat teralisasi. (*)