- Namun Kuasa Hukum Pelapor Dian Farizka Sedang Melakukan Gugatan Praperadilan Terhadap SP3 Ijazah Palsu Bupati Busel Arusani
Peliput : Amirul — Editor: Ardi Toris
BATAUGA, BP-Terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kepolisian Polda Sultra atas kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu Bupati Buton Selatan La Ode Arusani bukan berarti tidak dapat ditindaklanjuti kembali.
Tetapi kasus tersebut dapat ditindaklanjuti kembali apabila pihak kepolisian Polda Sultra mengumumkan ada novum atau alat bukti baru yang dimungkinkan menjerat Bupati Busel.

Pakar Hukum Tata Negara Sultra DR La Ode Muhaimin SH, LL.M menjelaskan dalam penerbitan SP3 sebuah kasus oleh penegak hukum tentu telah melalui pertimbangan cukup panjang. Penyidik tentu menilai adanya kekurangan alat bukti dalam menjerat tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan majelis hakim. Ada tiga hal yang membuat penyidik itu dapat menerbitkan SP3.
“Yakni kurangnya alat bukti untuk menjerat tersangka, peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana atau bukan merupakan kompetensi daripada lingkup peradilan umum dan penghentian penyidikan demi hukum akibat tersangka meninggal dunia atau karena kadaluarsa sesuai Pasal 78 KUHP,” tuturnya.
Dikatakannya, kasus yang di SP3 oleh pihak penegak hukum dapat tindaklanjuti kembali jika terdapat adanya novum atau alat bukti baru untuk sekiranya dapat menjerat tersangka.
Kata dia, dari segi hukum formal SP3 bukanlah termasuk putusan pengadilan, tetapi itu merupakan kebijakan penyidik akibat tidak terpenuhinya syarat formil dalam tingkat penyidikan.
“Peran dan tanggung jawab penyidik itu sangatlah besar karena dapat menentukan apakah sudah ada bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Namun manakala kasus tersebut telah di SP3 maka pelapor bisa saja mengajukan praperadilan bila melihat unsur-unsur SP3 itu tidak terpenuhi,”jelasnya.
Soal rekomendasi Ombusman atas investigasi dugaan ijazah palsu milik Bupati Buton Selatan Laode Arusani, kata La Ode Muhaimin itu tidak dapat dikategorikan sebuah novum baru. Itu hanyalah sebuah rekomendasi yang pada akhirnya mendapat penilaian dari penyidik kepolisian.
“Temuan Ombusman hanya bersifat rekomendasi kepada penyidik kepolisian yang menangani sebuah kasus. Hasil investigasi Ombusman berbeda dengan tim teknis Polri. Tinggal apakah rekomendasi itu nanti akan ditindaklanjuti oleh tim teknis Polri atau tidak,”tukasnya.
Diketahui, Kuasa hukum Masyarakat Busel dan aliansi Pemuda dan Masyarakat Kepton Barakati, Dian Farizka, sebelumnya telah mengajukan pendaftaran pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo. (*)