Masful Zydi Ibrahim SPd MM


Peliput : Arianto W ———- Editor: Hasrin Ilmi


BAUBAU,BP- Temuan BPK, SMPN 17 Baubau dinilai menyalahi aturan peruntukan Ruang Kelas Belajar (RKB) sebagai Gedung Kantor Sekolah. Namun hingga saat ini pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Baubau masih memberikan toleransi.

Kadis Dikbud Kota Baubau Abdul Karim melalui Kepala Bidang Pembinaan SMP, Masful Sydi Ibrahim SPd MM saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (23/07) mengatakan, inovasi yang dilakukan pihak sekolah dapat ditolerir oleh Disdikbud Baubau.

Pasalnya, jika pihak sekolah tidak menggunakan RKB sebagai kantor maka tidak ada lagi fasilitas gedung yang bisa digunakan.

Masful Zydi Ibrahim SPd MM
Kepala Bidang Pembinaan SMP Masful Sydi Ibrahim SPd MM

“Memang salah, tapi mau bagaimana? Kami masih memberikan kebijakan karena tidak mungkin mereka mau berkantor di luar, jadi harus pakai RKB,” jelasnya.

Ibrahim juga mengakui, jika pihaknya membenarkan adanya usulan penambahan gedung kantor dari SMPN 17 Baubau. Benar saja, usulan tersebut langsung diproses dan telah dikirim ke pusat dalam hal ini pengelolah DAK.

Namun, kata Ibrahim, untuk realisasinya tergantung dari Pemerintah Pusat. “Yang pasti usulan itu telah kami kirim ke pusat. Kalau persoalan realisasinya itu kembali lagi dari pusat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala SMPN 17 Baubau Fawzi mengakui jika pihaknya mendapat teguran dari BPK terkait penggunaan RKB untuk kantor. Bahkan, pihaknya sudah mengusulkan kepada Disdikbud untuk pengadaan kantor dan laboratorium dalam tiga tahun terakhir.

“Sebenarnya kita ini tidak ada ruangan Laboratorium, Perpustakaan, termaksud ruang Dewan Guru, dan Kantor Sekolah. Sehingga kami gunakan RKB,” ungkap Kepala SMPN 17 Baubau Fauzi SPd MSi kepada Baubau Post beberap waktu lalu. (***)

Visited 1 times, 1 visit(s) today