Peliput: Iman Supa Editor: Zaman Adha
RAHA, BP – Sekitar 100 kepala desa telah mengembalikan penggunaan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2015, menyusul adanya kasus studi banding dengan tersangka kepala BPMPD, La Palaka dan Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Drs Nazaruddin Saga.
Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Badrut Tamam melalui Kasi Intel, La Ode Abdul Sofyan menjelaskan, pengembalian penggunaan anggaran DD oleh kepala desa tidak dipatok besarannya. Artinya, tergantung dari kesadaran setiap kepada desa.
“Sekitar 100 kepala desa telah mengembalikan anggaran yang digunakan dalam studi banding. Pengembalian ini atas kesadaran sendiri kepala desa, pihak kejaksaan tidak menentukan besaran uang pengembalian,” ungkap Sofyan saat ditemui diruangannya, Senin (6/2).
Sementara itu lanjut Sofyan, berhembus dipublik bahwa pengembalian uang oleh setiap kepala desa berkisar antara Rp 2.500.000 ataupun Rp 4.800.000. Menanggapi hal ini, Sofyan menegaskan, pihaknya tetap mengacu pada temuan BPKP pada kerugian negara per desa Rp 10.000.000.
“Kepala desa yang tidak mengembalikan dana desa tetap akan dihitung, namun pada prinsipnya pengembalian atas kesadaran setiap kepala desa, nanti kepala desa sendiri yang hitung berapa yang digunakan anggaran dana desa,” tambahnya.
Uang yang dikembalikan akan menjadi barang bukti dipersidangan kedua tersangka (Kepala BPMPD dan Kabid Pemdes). Namun Sofyan mengaku, uang tersebut akan dikembalikan ke kas daerah karena bersumber dari kas daerah.
“Uang yang terkumpul semua akan dikembalikan ke kas daerah,” tutupnya. (*)

