– Usai Minum Miras di Desa Lambusango Timur
Peliput : Alyakin Editor : Hasrin Ilmi
PASARWAJO,BP-Pelarian Syahrian Bin Sapolin salah satu Napi yang kabur dari Lapas kelas IIA Baubau akhirnya berakhir rabu (26/10) sekitar pukul 16.54 wita. Napi kasus pembunuhan ini berhasil diringkus oleh tim satgas Lapas Kelas IIA Baubau dengan Anggota Polsek Kapontori di depan Mapolsek Kapontori saat hendak menuju Buton Utara.
Kapolres Baubau, AKBP Andi Herman SIk saat di konfirmasi Baubau Post via Whatsappnya kemarin membenarkan, jika salah satu napi kabur dari Lapas Kelas IIA Baubau beberapa waktu lalu berhasil ditangkap di depan Mapolsek Kapontori usai minum di desa Lambusango Timur yang hendak menuju Buton Utara.
“Napi berhasil diringkus tepat di depan Polsek Kapontori pada Pukul 16.45 Wita,”kata Andi Herman.
Kronologis penagkapan napi kabur ini kata Andi Herman, tim satgas Lapas Kelas IIA Baubau mendatangi Polsek Kapontori meninta bantuan untuk penangkapan. Setelah menerima data valid dari sari salah satu informan tim satgas lapas.
“Kami (tim satgas Lapas dan anggota Polsek Kapontori-red) bersepakat melakukan penangkapan di jalan raya depan polsek Kapontori. Karena napi yang kabur tersebut menurut informan hendak menuju Daerah Ereke (Butur) dengan mengendarai sepeda motor berboncengan dengan informan dari pihak lapas,”kata Andi Herman.
Setelah mengatur streategi penangkapan, tim satgas bersama anggota Polsek kapontori langsung siaga di depan Mapolsek dengan melakukan penghadangan.
“Sekitar Pukul 16.45 Wita motor yang diduga lewat didepan polsek dan langsung dihadang dengan mobil innova milik lapas dari arah depan dan petugas polsek dr arah belakang sepeda motor. Sebelumnya didapat Informasi bahwa Napi tersebut sedang minum di Desa Lambusango Timur Kec. Kapontori, sebelum hendak menuju Ereke (Butur),”ungkapnya.
Setelah ditangkap oleh tim selanjutnya, napi tersebut langsung di bawa kembali ke Lapas Kelas II A Baubau untuk di periksa kembali. Untuk diketahui Napi atas nama Syahrian Bin Sapolin yang kabur dari Lapas Baubau Kasus 340 KUHP dengan pidana penjara 17 Tahun. (*)