cover, e-Paper Koran Baubau Post Edisi 29 April 2024cover, e-Paper Koran Baubau Post Edisi 29 April 2024

e-Paper Koran Baubau Post Edisi 29 April 2024

Download e-Paper Koran Baubau Post Edisi 29 April 2024 Versi PDF

 

Baca e-Paper Koran Baubau Post Edisi 29 April 2024

01 10 rotated 02 9 03 9 rotated 04 9 rotated 05 9 rotated 06 9 rotated 07 8 rotated 08 9 rotated

Baca juga e-Paper Koran Baubau Post Lainnya:

Baca Berita Lainnya

 

BAUBAU, BP-Pemerintah Kota Baubau dalam kepemimpinan Pj. Wali Kota Dr. Muh. Rasman Manafi, SP., M.Si, terus berupaya memberi perlindungan bagi penggunaan perangkat teknologi komunikasi dan turunannya dengan menggandeng pihak Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). “BSSN dan Kominfo Baubau Komitmen Perkuat Keamanan Informasi.”

Kerjasama ini diwujudkan dengan upaya membentuk Computer Security Incident Response Team (CSIRT) tingkat Kota Baubau yang tahun ini mendapat prioritas dari BSSN dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Sultra.

BSSN dan Kominfo Baubau Komitmen Perkuat Keamanan Informasi
BSSN dan Kominfo Baubau Komitmen Perkuat Keamanan Informasi

Ada 3 fungsi pembentukan CSIRT ini yang pemkot harapkan kedepan yakni dapat Memberikan layanan reaktif (koordinasi insiden, triase insiden, resolusi insiden), Memberikan layanan proaktif (mempublikasikan informasi kerawanan, keamanan dan tren teknologi serta Melakukan audit keamanan informasi), dan Memberikan layanan peningkatan kualitas keamanan (melalui bimbingan teknis/ workshop).

Olehnya itu Pembentukan CSIRT penting dilakukan agar manajemen insiden dapat lebih terorganisir dan mengurangi tingkat risiko siber yang tinggi.

Proses Persiapan Pembentukan CSIRT menjadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi pemerintah daerah antara lain meliputi Kesiapan dokumen aset (software, aplikasi, server), kesiapan keamanan informasi, kesiapan sistem monitoring (IDS/IPS), Draf Sk, topologi, dokumen kebijakan, sop, format laporan penanganan insiden, RFC 2350.

Hal tersebut dikemukakan langsung oleh Kadis Kominfo Kota Baubau H Andi Hamzah Machmud, S.Sos, M.Si dan Sandiman Madya BSSN, Aprita Danang Permana, S.ST. M.Kom, dalam pelaksanaan pelaksanaan workshop pengelolaan Computer Security Incident Response Team (CSIRT) yang digelar dua hari, 24/25 April 2024 di Hotel Mira Baubau

Disebutkan Andi Hamzah, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) merupakan instansi pemerintah Republik Indonesia yang bergerak di bidang Keamanan Informasi dan Keamanan Siber, dan terus melakukan pembinaan di daerah-daerah.

“Ini sejalan dengan program digitalisasi Bapak Wali Kota, karena itu Diskominfo Baubau berkoitmen melakukan perlindungan terhadap semua aplikasi Pemkot Baubau sebagai perwujudan penerapan dan pemanfaatan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) lingkup pemkot selama ini dan upaya ini didukung langsung oleh BSSN dengan memberikan pembinaan teknis kepada para operator dan admin IT.” Kata Andi Hamzah.

Dikatakan beberapa kasus pembobolan web telah terjadi, karena rendahnya pemahaman terhadap penguatan keamanan informasi. “karenaya kehadiran BSSN di Kota Baubau untuk memberikan informasi, edukasi, dan memberikan cara untuk penanganan berstandar,” tandas Andi Hamzah

Berkaitan pelaksanaan workshop H Andi Hamzah Machmud berharap bila beban perlindungan itu tdak hanya berada di Kominfo tetapi semua OPD pengguna aplikasi, sehingga materinya dapat diserap seluruh peserta workshop hingga ke depan aplikasi yang ada di OPD itu bisa berjalan dengan baik dan minim gangguan.

Ditambahkan, kedepan baik nasional bahkan sampai kedaerah adalah bagaimana bisa memanfaatkan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) dimana seluruh aktivitas Pemkot Baubau itu sudah menggunakan SPBE dan itu menjadi fokus Pemkot Baubau lewat Dinas Kominfo Baubau.

Sementara Sandiman Madya BSSN, Aprita Danang Permana, S.ST. M.Kom. menyatakan pihaknya berkomitmen untuk terus mengedukasi lembaga pemerintahan berkaitan keamanan informasi tersebut. Minimal, pemahaman tentang teknis Phising and Malware Incident Response.

baca juga:

“Tujuan kita bersama adalah meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap data-data elektronik yang ada di masing-masing unit kerja dan memberikan pemahaman dan persepsi yang sama dalam pengelolaan dan kolaborasi CSIRT Organisasi Prangkat Daerah Kota Baubau serta pengetahuan teknis dan praktik berstandar terkait kemananan informasi.

Pembentukan CSIRT kerjasama dengan BSSN secara resmi akan dilaunching pada tingkat nasional di Jakarta pada awal bulan Agustus 2024, yang ditandai dengan penyerahan Surat Tanda Registrasi CSIRT dari BSSN kepada 32 pemda seluruh Indonesia tahun ini dan juga sekaligus menandakan bahwa BSSN akan melakukan penilaian tingkat kematangan keamanan siber dalam penerapan dan pemanfaatan SPBE lingkup Pemkot Baubau yang dimulai pada tahun ini; imbuhnya. (*)

Berita Lainnya:

BAUBAU, BP-Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Baubau. Penandatanganan MoU dilaksanakan di kantor Wali Kota Baubau di Palagimata, Jumat (19/4) oleh Pj Wali Kota Baubau, Dr. Rasman Manafi, SP,. M.Si dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Baubau, Dr. Asmanto Mesman, S.SiT., MM. “Percepat Sertifikat Aset Tanah, Pemkot dan BPN Tanda Tangani MoU.” 
Percepat Sertifikat Aset Tanah, Pemkot dan BPN Tanda Tangani MoU
Percepat Sertifikat Aset Tanah, Pemkot dan BPN Tanda Tangani MoU

Pelaksanaan penandatanganan ini juga turut dihadiri Asisten II Dra Hj Asmahani, M.Si dan Kepala Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan Dra Hj Amalia Abibu, M.Si. Saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, MoU yang sudah ditandatangani antara Pj Wali Kota Baubau dan Kepala BPN Kota Baubau terkait kerjasama Pemerintah Kota Baubau dengan pihak BPN Kota Baubau untuk penerbitan pensertifikatan aset tanah pemerintah baik tanah pemerintah yang belum memiliki sertifikat maupun tanah yang baru untuk kepentingan umum.
Menurut Kadis Permukiman dan Pertanahan Kota Baubau Amalia Abibu, MoU ini dalam rangka percepatan sertifikasi aset tanah
pemerintah daerah untuk menjamin kepastian hukum hak atas aset tanah pemerintah. Dan yang menjadi poin utamanya adalah pelaksanaan pendaftaran tanah, pertukaran data dan informasi, pemantauan dan serta pelaporan terkait aset tanah pemerintah. Jangka waktu MoU ini berlaku selama 2 tahun.

Baca juga:

Amalia Abibu berharap, bisa mensinergikan tugas dan fungsi serta kewenangan pemerintah daerah dan BPN dalam melaksanakan kerja sama guna mendorong percepatan sertifikasi aset tanah pemerintah.
”Ke depan akan segera dibentuk tim teknis menyusun rencana kegiatan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dalam hal ini pihak pemkot dan BPN. Paling lambat 7 hari setelah penandatanganan MoU ini,”ujarnya.(*)

 

Visited 11 times, 1 visit(s) today