SURABAYA, BAUBAUPOST.COM – Pengalaman peserta kini menjadi salah satu tolok ukur penting BPJS Kesehatan dalam memperbaiki kualitas layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Melalui program Customer eXcellence 126 (CX126), BPJS Kesehatan mengevaluasi penerapan standar pelayanan di 126 Kantor Cabang sekaligus memetakan praktik terbaik yang dapat diterapkan secara nasional. "CX126 Jadi Strategi BPJS Kesehatan Meratakan Standar Pelayanan JKN Nasional,"SURABAYA, BAUBAUPOST.COM – Pengalaman peserta kini menjadi salah satu tolok ukur penting BPJS Kesehatan dalam memperbaiki kualitas layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Melalui program Customer eXcellence 126 (CX126), BPJS Kesehatan mengevaluasi penerapan standar pelayanan di 126 Kantor Cabang sekaligus memetakan praktik terbaik yang dapat diterapkan secara nasional. "CX126 Jadi Strategi BPJS Kesehatan Meratakan Standar Pelayanan JKN Nasional,"

SURABAYA, BAUBAUPOST.COM – Pengalaman peserta kini menjadi salah satu tolok ukur penting BPJS Kesehatan dalam memperbaiki kualitas layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Melalui program Customer eXcellence 126 (CX126), BPJS Kesehatan mengevaluasi penerapan standar pelayanan di 126 Kantor Cabang sekaligus memetakan praktik terbaik yang dapat diterapkan secara nasional. “CX126 Jadi Strategi BPJS Kesehatan Meratakan Standar Pelayanan JKN Nasional,”

2 1

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujo Waskito, mengatakan pelayanan publik tidak lagi cukup hanya tersedia, tetapi harus memberikan kepastian informasi dan pengalaman yang konsisten kepada masyarakat. Karena itu, kebutuhan peserta harus menjadi pijakan dalam pengembangan layanan, baik melalui kantor cabang maupun kanal digital.

“Di era keterbukaan informasi, customer experience adalah pilar utama pembentuk reputasi dan kepercayaan publik,” kata Pujo, Jumat (4/9/2026).

CX126 menggunakan penilaian komprehensif melalui delapan pilar, yakni Customer Experience, Operational Performance, Digital Maturity, Governance, Risk Management, Stakeholder Engagement, People Excellence, dan Organizational Culture. Penilaian juga memasukkan Voice of Customer agar pengalaman peserta ikut menentukan gambaran kualitas pelayanan.

Menurut Pujo, program tersebut tidak sekadar mencari kantor cabang dengan kinerja terbaik. CX126 dirancang untuk menemukan faktor yang membuat sebuah kantor cabang unggul sehingga praktik yang telah terbukti efektif dapat direplikasi di kantor lainnya. Prinsip pelayanan yang menjadi sasaran ialah Mudah, Cepat, Setara, dan Solutif.

“Best practice yang telah teruji harus kita replikasi, sehingga pelayanan terbaik menjadi standar kolektif kita bersama,” ujarnya.

Upaya itu melanjutkan perjalanan panjang sistem jaminan kesehatan nasional Indonesia. BPJS Kesehatan mulai beroperasi pada 1 Januari 2014 setelah transformasi PT Askes (Persero), sebagaimana diatur UU Nomor 24 Tahun 2011. Dalam penyelenggaraan JKN, standar mutu pelayanan, kepuasan peserta, kebutuhan peserta, serta kesinambungan program telah menjadi bagian penting tata kelola.

Secara global, penguatan mutu layanan sejalan dengan agenda Universal Health Coverage (UHC). WHO mencatat seluruh negara anggota berkomitmen menuju cakupan kesehatan semesta pada 2005, sementara pengesahan universal health coverage oleh PBB pada 2012 memperkuat agenda kesehatan yang menjamin akses terhadap layanan bermutu tanpa kesulitan finansial.

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Stevanus Adrianto Passat, mengatakan hasil asesmen CX126 harus menghasilkan perbaikan nyata, bukan berhenti pada penghargaan. Kemudahan akses, kejelasan informasi, keamanan proses, dan kepastian solusi dinilai menjadi unsur penting dalam membangun kepercayaan peserta. “Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah ketika setiap peserta JKN, di mana pun berada, merasakan layanan yang semakin mudah, cepat, setara, dan dapat diandalkan,” katanya.

baca juga:

  1. 500 Kali Salawat Menggema di MIN 1 Baubau pada Peringatan Maulid Nabi
  2. Utusan Presiden Wahyu Andrianto Dorong Baubau Masuk Rantai Industri Mete Global, Bisa Jadi Penggerak Ekonomi Baubau

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, menambahkan kualitas pelayanan tidak ditentukan oleh besar kecilnya kantor cabang, lokasi, ataupun tingkat tantangan yang dihadapi. Kepemimpinan, proses kerja, teknologi, sumber daya manusia, dan budaya pelayanan harus bergerak dalam satu arah agar CX126 bukan hanya memetakan kualitas 126 kantor cabang, tetapi juga membangun budaya pelayanan yang konsisten di seluruh BPJS Kesehatan.(**)

baca berita lainnya:

BAUBAU, BAUBAUPOST.COM – Target penerimaan pajak daerah Kota Baubau dalam Perubahan APBD 2026 naik sekitar Rp1,029 miliar setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Kesepakatan itu dicapai dalam pembahasan di DPRD Kota Baubau, Senin (7/9/2026). “Banggar DPRD dan Pemkot Baubau Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, Pajak Daerah Ditarget Rp52,479 Miliar,”

Banggar DPRD dan Pemkot Baubau Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, Pajak Daerah Ditarget Rp52,479 Miliar
Banggar DPRD dan Pemkot Baubau Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, Pajak Daerah Ditarget Rp52,479 Miliar

Kenaikan target pajak tersebut membuat proyeksi penerimaan berubah dari Rp51,450 miliar menjadi Rp52,479 miliar atau meningkat sekitar dua persen. Selain pajak, Banggar meminta pemerintah mengoptimalkan sejumlah retribusi daerah, antara lain pelayanan persampahan, tempat rekreasi dan olahraga, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pelayanan pelabuhan, serta jasa parkir.

Juru Bicara Banggar DPRD Kota Baubau, La Ode Abdul Tamim, SH., MH., mengatakan optimalisasi pendapatan tidak dapat hanya dibebankan kepada satu perangkat daerah. Menurut dia, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) perlu terlibat dalam memperkuat basis penerimaan daerah, termasuk dengan membenahi data wajib pajak pada sektor kuliner, restoran, hotel dan penginapan, serta jasa parkir. “Optimalisasi PAD membutuhkan keterlibatan seluruh OPD,” katanya.

Banggar juga meminta Pemkot Baubau segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terkait target pendapatan yang bersumber dari dana transfer. Langkah itu dinilai penting karena perubahan target pendapatan akan berpengaruh terhadap kapasitas fiskal daerah dan penyesuaian belanja dalam Perubahan APBD 2026. Setelah pembahasan, Banggar dan TAPD menyepakati sejumlah penyesuaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dari sisi belanja, Banggar meminta penjelasan mengenai sumber tambahan anggaran dibandingkan APBD induk 2026. Pemkot menjelaskan penambahan belanja berasal dari peningkatan pendapatan daerah dan kenaikan pembiayaan netto. Atas penjelasan tersebut, Banggar meminta rasionalisasi belanja dilakukan secara terukur dengan memperhitungkan revisi target PAD serta optimalisasi sisa anggaran berdasarkan hasil perhitungan dan rekonsiliasi keuangan tahun sebelumnya.

Perhatian Banggar juga diarahkan pada belanja pegawai setelah adanya kebijakan penguatan atau penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU), belanja barang dan jasa, belanja operasional, transfer antarpemerintah daerah, hingga jasa tenaga ahli. Pembahasan belanja modal, termasuk belanja tanah, turut berlangsung dinamis. “Setiap penganggaran harus mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku, termasuk standar harga satuan regional,” ujar Abdul Tamim.

Selain persoalan fiskal, Banggar meminta pemerintah mengoreksi sejumlah target pembangunan 2026 agar kebijakan anggaran lebih selaras dengan indikator makro daerah. Sasaran yang menjadi perhatian meliputi penurunan tingkat kemiskinan dan pengangguran terbuka serta peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Abdul Tamim menyebut pembahasan bersama TAPD berlangsung dinamis, konstruktif, dan argumentatif karena menyangkut arah kebijakan ekonomi serta prioritas pembangunan daerah.

Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Nota Kesepakatan Perubahan KUA APBD Tahun Anggaran 2026 dan Nota Kesepakatan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026. Dokumen ditandatangani Wali Kota Baubau H. Yusran Fahim selaku pihak pertama bersama pimpinan DPRD Kota Baubau selaku pihak kedua di Ruang Rapat DPRD Kota Baubau. Sekretaris DPRD Kota Baubau Yahya Wirayahman, S.STP., M.KP., turut hadir dalam rangkaian kegiatan tersebut. Secara historis, mekanisme KUA-PPAS merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan daerah yang diperkuat dalam era reformasi fiskal Indonesia. UU Nomor 17 Tahun 2003 menjadi salah satu tonggak reformasi pengelolaan keuangan negara, sedangkan UU Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan bahwa kepala daerah menyusun KUA dan PPAS berdasarkan RKPD untuk dibahas bersama DPRD.

baca juga:

  1. Kementan Bidik Hilirisasi Jambu Mete di Baubau, Nilai Tambah Jadi Sasaran
  2. Hilirisasi Jambu Mete di Baubau Dibidik, Kementan Soroti Penyakit Tanaman

Dengan kesepakatan itu, perubahan KUA dan PPAS menjadi pedoman bagi Pemkot Baubau untuk menyusun rancangan Perubahan APBD 2026 sebelum memasuki tahapan berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses tersebut sekaligus menempatkan optimalisasi PAD dan pengendalian belanja sebagai dua sisi penting dalam menjaga kemampuan fiskal daerah untuk membiayai program pembangunan.(*)

 

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *