F3.4 Kadis Pendidikan dan Kebudayaan La Ege SH. Foto Iman Supa Baubau Post.Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, La Ege SH. Foto Iman Supa Baubau Post.

Peliput: Iman Supa

RAHA, BP – Penyaluran dana BOS tahun 2017 bagi SMP dan SD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Muna menunggu SK Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) mengenai penetapan sekolah yang mendapatkan dana BOS.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Dikbud, Sarumada yang ditemui di ruangannya mengatakan, kewajiban Dinas Dikbud telah dilakukan. Buku kas yang telah ditanda tangani kepala dinas untuk pencairan dana bos telah dilakukan, namun sampai hari ini belum terealisasi.
Sarumada mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pendataan terhadap SD maupun SMP Negeri. Sedangkan SD maupun SMP swasta merupakan kewenangan provinsi.
“Realisasi dana BOS menunggu SK dari Gubernur Sultra,” jelasnya.
Tambahnya, sekolah perlu membuat Rencana Kerja Anggaran (RKA). Didalamnya terdapat daftar kebutuhan sekolah.
Sesuai aturan petunjuk teknis, besaran dana BOS yang didapat setiap SD maupun SMP, triwulan pertama 20 persen dari dari total anggaran seluruh sekolah. Misalnya, SD Rp 800 ribu per siswa dikali jumlah siswa di sekolah kali 20 persen. Kemudian triwulan keempat 40 persen sama halnya hitungannya dengan triwulan pertama. Sementara triwulan kedua diperuntukkan untuk pengadaan buku kurikulum 2013 (K13) baik SD Maupun SMP.
“Dana BOS diperuntukkan untuk operasional sekolah maupun membayar uang honor guru, uang transportasi guru dalam kegiatan ekstrakurikuler, kebutuhan sekolah sesuai dengan RKA,” paparnya.
Kepala Dinas Dikbud, La Ege menambahkan, sebelum sekolah mendapatkan dana BOS, pihaknya terlebih melakukan pertemuan bersama seluruh kepala SD maupun SMP, sehingga pengguna dana bos sesuai petunjuk tehnis.
“Penggunaan dana BOS harus sesuai petunjuk tehnis sehingga tidak terjadi penyimpangan penggunaan anggaran dana BOS,” tutupnya. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today