Epaper Koran Harian Baubau Post Edisi 06 November 2026Epaper Koran Harian Baubau Post Edisi 06 November 2026

Epaper Koran Harian Baubau Post Edisi 06 November 2026

baca Epaper Koran Harian Baubau Post Edisi 06 November 2026 Versi PDF
 

 

baca Epaper Koran Harian Baubau Post Edisi 06 November 2026

01 6 02 6 03 6 04 6 05 6 06 5 07 6 08 6

baca juga Epaper Koran Harian Baubau Post Edisi lainnya:

  1. Epaper Koran Harian Baubau Post Edisi 05 November 2026
  2. Koran Online Baubau Post Edisi 03 November 2026

baca berita lainnya:

 

BURANGA, BAUBAUPOST.COM – Dinas Transmigrasi Kabupaten Buton Utara memastikan kerusakan bagian atas talud di Desa Lahumoko, Kecamatan Kambowa, segera ditangani setelah ditemukan keretakan yang diduga akibat benturan material batu besar saat pekerjaan peningkatan jalan berlangsung. Penyedia jasa CV Prima Archi telah melakukan perbaikan setelah berkoordinasi dengan pihak dinas. “Perbaikan Talud Lahumoko Rampung Ditangani, Dinas Transmigrasi Buton Utara Tekankan Standar Mutu dan Kualitas Konstruksi,”
Perbaikan Talud Lahumoko Rampung Ditangani, Dinas Transmigrasi Buton Utara Tekankan Standar Mutu dan Kualitas Konstruksi
Perbaikan Talud Lahumoko Rampung Ditangani, Dinas Transmigrasi Buton Utara Tekankan Standar Mutu dan Kualitas Konstruksi

Proyek pembangunan talud tersebut memiliki nilai anggaran Rp264.297.000. Kerusakan diketahui terjadi pada bagian atas konstruksi yang berada di sekitar lokasi pekerjaan peningkatan jalan. Benturan material batu berukuran besar diduga menjadi penyebab munculnya keretakan.

Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Buton Utara, La Madia, menegaskan bahwa kerusakan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan meminta penyedia jasa bertanggung jawab. Menurut dia, koordinasi telah dilakukan agar bagian konstruksi yang terdampak segera diperbaiki dan tidak menimbulkan persoalan lebih lanjut.

“Kami sudah menghubungi pihak penyedia untuk segera melakukan perbaikan. Kerusakan itu akibat benturan material batu besar saat pekerjaan peningkatan jalan berlangsung,” kata La Madia saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (5/11/2026).

Ia menjelaskan, pihak kontraktor telah melaksanakan perbaikan pada bagian atas talud yang mengalami keretakan. Penanganan tersebut diharapkan dapat mengembalikan kondisi konstruksi sehingga tetap berfungsi sesuai peruntukannya.

La Madia juga menekankan pentingnya tanggung jawab penyedia jasa dalam menjaga kualitas hasil pekerjaan. Perbaikan tidak hanya ditujukan untuk menutup keretakan, tetapi harus memastikan bagian yang rusak kembali memenuhi persyaratan teknis konstruksi.

Secara historis, persoalan mutu konstruksi telah menjadi perhatian dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia. Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017. Regulasi tersebut menjadi bagian dari kerangka pengaturan tanggung jawab, mutu, dan keselamatan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. Di tingkat internasional, prinsip pengendalian mutu juga diperkuat melalui standar ISO 9001:2015 tentang sistem manajemen mutu.

baca juga:

  1. Bupati Buton Utara Afirudin Mathara Tutup Persami KKRI, Soroti Pentingnya Moral Pemuda
  2. Publik Minta Penjelasan Video Kebocoran RSUD Buton Utara Usai Hujan Yang Viral, Kualitas Konstruksi Dipertanyakan

Dengan adanya perbaikan tersebut, Dinas Transmigrasi Buton Utara diharapkan tetap melakukan pengawasan terhadap hasil pekerjaan di Desa Lahumoko. Hal ini penting agar konstruksi talud senilai Rp264,29 juta tersebut benar-benar memenuhi standar kualitas, aman, dan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today