www.baubaupost.com

Laporan: Hasrin Ilmi
BAUBAU,BP-Berkas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oknum anggota DPRD Buton Tengah (Buteng), Sariono yang ditangani Polres Baubau saat ini masih belum lengkap. Untuk itu, berkas kasus tersebut masih dikembalikan kepada penyidik Polres Baubau untuk dilengkapi atau P19.

Demikian diungkapkan Kajari Baubau, M Rasul Hamid melalui Kasi Intel Kejari Baubau Ruslan SH MH kepada Baubau Post saat ditemui di ruang kerjanya kemarin.

Dikatakan, berkas kasus KDRT yang melibatkan anggota DPRD Buteng, Sariono kepada Istrinya sudah diteliti. Namun dari hasil pemeriksaan jaksa peneliti masih ada keterangan yang perlu ditambahkan untuk kelengkapan berkasnya.

“Berkasnya kita sudah P19 sejak rabu (08/11) untuk dilengkapi,”kata Ruslan.

Untuk diketahui, sebelumnya anggota DPRD Buton Tengah (Buteng) Saruono dilaporkan ke Polres Baubau karena diduga menganiaya istrinya dengan inisial RM, Sabtu (07/10).

Penganiayaan tersebut dilakukan di Rusunawa, Kelurahan wameo, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau. Dalam laporan polisi Sariono memukul korban yang tidak lain istrinya sendiri ke arah kepala kurang lebih 20 kali pukulan. Akibatnya, kepala dan pelipis korban mengalami luka.(***)

Visited 3 times, 1 visit(s) today