Peliput Alyakin
PASARWAJO, BP – Warga Baubau, ZA (47) yang dibekuk Satresnarkoba Polres Buton
karena diduga membawa satu paket sabu 0,05 gram Februari lalu, kini sementara menjalani agenda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Buton.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Ardiansyah SH MH melalui Kasi Pidum, Hamrullah SH ketika dikonfirmasi Baubau Post kemarin mengatakan tersangka yang diduga membawa Sabu saat ini sementara dalam proses sidang di Pengadilan Negeri dengan agenda tuntutan jaksa.
“Agenda sidang tuntutan, agenda sidang sudah ada” Kata Hamrullah
Kata dia, pelimpahan tersangka di Pengadilan Negeri Pasarwajo dilakukan sekitar satu bulan yang lalu.
“Dilimpahkan di Pengadilan Negeri, sudah satu bulan yang lalu. Sementara dalam proses tahap sidang oleh JPU,” jelasnya
Untuk diketahui, pada Jumat (16/02). ZA ditangkap oleh penegak hukum saat sedang asyik menenggak minuman keras di sekitaran Pelabuhan Banabungi, Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton. ZA juga membawa satu paket sabu 0,05 gram lengkap dengan alat isapnya didalam tas kecil warna hitam.
Atas perbuatannya, Tersangka dapat dijerat dengan pasal112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (*)



