
Peliput : Prasetio M – Editor: Fardhyn JS
BAUBAU, BP – Salah seorang pegawai kesehatan di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Nur Ismard menolak menerima honor dana kapitasi JKN Puskesmas saat masih bertugas di Kecamatan Mawasangka. Penolakan itu dilakukan karena Nur Ismard awalnya menyepakati honor nota penugasan sebesar Rp 9 juta, namun dilakukan pemotongan dan ia hanya menerima Rp 3 juta dan hingga saat ini status penugasannya tidak jelas.
Kuasa hukum Nur Ismard Muhamad Taufan kepada Baubau Post mengatakan, kliennya telah mempertanyakan pemotongan itu kepada Kepala Puskesmas Mawasangka, namun menurut Kepala Puskesmas Mawasangka pemontongan itu dikarenakan banyaknya kegiatan puskesmas dan adanya utang puskemas. Untuk itu didanai melalui pemotongan honor dan telah diketahui oleh Kadis Kesehatan Kabupaten Buton Tengah (Buteng) H Saharin.
Menurut Taufan, karena kliennya menolak untuk menerima honor tersebut, kliennya kembali menerima nota tugas yang hanya di tandatangani oleh kadis Kesehatan dan nama kliennya hilang dari absensi Puskesmas Mawasangka.
” Dia dipindahkan dari Puskesmas Mawasangka ke puskesmas Sangia Mambulu, dan Nota tugas hanya ditandatangani oleh kadis kesehatan,” ujarnya.
Kata dia, nota tugas tersebut tidak sah. Pasalnya nota tugas tersebut tidak diketahui Bupati Buton Tengah. Sementara itu, SK kliennya Nur Ismard ditandatangani oleh bupati Buton Tengah untuk bertugas di Puskesmas Mawasangka. Kliennya telah mempertanyakan permasalahan itu ke Kadis Kesehatan dan harus menunggu selama satu bulan, namun satu bulang menunggu tidak ada kejelasan akan status kliennya itu.
” Dia ini (Kliennya, red) sudah melakukan langkah-langkah persuasif. Ibaratnya posisi dia sebagai bawahan berkonsultasi dengan atasan, langkah-langkahnya seperti apa, namun hingga saat ini mentok, makanya kemudian hal ini coba dia sampaikan kepublik. Bahwa hari ini ada pungli dan gara-gara pungli yang tidak diterima oleh kliennya, efeknya langsung dipindah tugaskan,”jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, kliennya sudah berkonsultasi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Buteng atas statusnya yang tidak jelas tersebut. Namun, mendapatkan jawaban, jika kliennya tetap menjadi pegawai di Puskesmas Mawasangka, pasalnya nota klien tersebut tidak sah. Selain dipindah tugaskan dan status tugasnya tidak jelas, gaji kliennya sudah dua bulan terakhir terblokir dikarenakan sedang bermasalah dengan Kadis Kesehatan Buteng.(*)



