Peliput: Ady Cacung
BAUBAU, BP- Akibat tidak dapat mengendalikan emosinya, AW (30) harus berurusan dengan hukum. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Baubau menjatuhkan vonis kepada pemuda asal Batulo ini dengan hukuman empat bulan 15 hari pada sidang Kamis (31/01).
Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau Awaluddin Muhammad SH ditemui Jumat (01/02). Pihaknya menuntut pelaku dengan hukuman penjara selama enam bulan, akibat mengamuk dengan mengacungkan badik di siang hari pada 05 Oktober lalu.
“Yang agak memberatkan karena dia mengamuk dengan menggunakan badik mengacungkan badiknya saat mabuk, itu membahayakan orang lain,” ungkap Awal.
Dijelaskan, pada sidang majelis hakim memberikan putusan atas perbuatan yang dia lakukan seberat empat bulan setengah. Dikurangi masa tahanan yang dijalani dari mulai bulan Oktober.
Awaluddin menjelaskan kronologis singkatnya, sebelum mengamuk AW kehilangan handphonenya. Namun dicari keberadaannya dan ditanyai kepada keluarga di rumahnya, tidak ada yang mengetahui.
“Pelampiasannya di minuman keras, orang masih sholat jumat, dia minum,” jelasnya.
Setelah mabuk dan masih stres akibat kehilangan handhpone, dia mengamuk pakai badiknya didepan rumahnya di Jalan Sulan Hasanuddin Kelurahan Batulo Kecamatan Wolio.
“Tidak lama kemudian, satuan Polsek Wolio mengamankan dia beserta barang bukti sebilah badik yang digunakan saat mengamuk,” tutupnya. (#)



