Peliput : Alan

LABUNGKARI, BP – Kepala Desa (Kades) Balobone, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Muh Uzlim Akbar SPd, akhirnya angkat bicara soal dugaan pungli di desanya.
Kades Balobone Muh Uzlim Akbar saat dikonfirmasi sejumlah media di kantornya pada Minggu (8/10) mengatakan dengan tegas membantah pemberitaan terkait dirinya beberapa hari yang lalu, dimana isi pemberitaannya yang dimuat di salah satu media Sulawesi Tenggara itu tidak benar bahwa dirinya telah melakukan praktek Pungli (pungutan liar) terhadap masyarakat desa setempat untuk membuat sertifikat tanah melalui Program Nasional Agraria (Prona) pada tahun 2015 lalu.
“Terbitnya berita di koran itu sangat merugikan nama baik saya karena dalam pemberitaan itu tidak adanya klarifikasi langsung ke saya, masa saya tidak mendapatkan ruang untuk menjelaskan secara rinci terkait isu sertifikat prona itu,” tuturnya sangat kesal.
Dijelaskan, dalam pembuatan sertifikat Prona yang dilakukan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN) Buton Tengah tahun 2015 itu sudah sesuai dengan hasil kesepakatan musyawarah serta kasus itu sudah lama selesai.
“Saya selaku pemerintah desa berguna hanya memediasi antara masyarakat dan BPN Buteng dan semuanya sudah disepakati melalui musyawarah desa, serta juga kasus ini pernah dinyatakan dan disinggung oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Buteng dan Muspika bahwa tidak ada temuan terkait isu praktek pungli itu dan kasus itu sudah lama selesai,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Muh Uzlim Akbar, dirinya merasa sangat dirugikan karena ada seseorang yang dengan sengaja ingin menjatuhkannya. Walaupun demikian dirinya menganggap hal ini sebagai cobaan yang patut diterima.
“Apapun yang saya lakukan saya pertanggung jawabkan, Pemdes Balo Bone dengan modal ihlas dan sabar yakin Balo Bone tetap membangun menuju Buteng yang lebih baik dan berkah,” tutupnya.



