www.baubaupost.com

Laporan: Yuhandri Hardiman

KENDARI, BP – Asisten III Pemprov Sultra, Dr I Ketut Puspa Nengah mengatakan, Pers memegang peranan penting di berbagai aspek kehidupan. Peranan Pers merupakan bentuk demokrasi yang dibangun dan dilindungi UU Pers No.40/1999 untuk menyampaikan hak warga negara dalam mendapatkan informasi.

“Rasaya tidak ada aspek yang tidak bisa dimasuki wartawan, bahkawn UU menjamin apabila ada sekelompok orang siapa menghalangi-halangi kerja pers dapat dipidanakan,” katanya ketika mewakili Gubernur Sultra H Nur Alam SE saat memberikan sambutan pada pembukaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di salah satu
hotel di Kota Kendari, Sultra.

“Dalam kerja jurnalistik ada yang namanya cek dan ricek atau konfirmasi,” lanjut Ketut Puspa yang menurutnya hal itu merupakan prinsip kerja pers dan wartawan.

Pers dan wartawan dilindungi oleh UUD 1945 bahkan Deklarasi PBB tentang Hak Azasi Manusia (HAM). Berpendapat dan berekspresi adalah HAM sesuai dengan tata cara perundang-undangan. Oleh karena itu pers bertanggung jawab memberitakan secara berimbang, independen sebagai mana UU Pers No.40/1999. Dasar hukum pers cukup kuat, maka tak satu pun boleh menghalang-halangi kerja Pers.

Untuk itu, pers dan wartawan sebagai insan pers perlu memperkenalkan jati dirinya sebelum melakukan kerja jurnalistik. Terkait ini, I Ketut Puspa menganggap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan SKPD perlu mengetahui bagaimana tata cara menghadapi wartawan. (****)

Visited 1 times, 1 visit(s) today