Peliput: Alan
LABUNGKARI, BP – Walau masa transisi pergantian bupati sedang berlangsung, Pj Bupati Kabupaten Buton Tengah Drs La Ode Ali Akbar MSi masih sempat memberhentikan Kepala Desa Matanaeo, Kecamatan Sangiawambulu Ardin, karena diduga melakukan kekeliruan dalam penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2016.
Pemberhentian tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 307 tahun 2017 tentang pemberentian sementara Kades Matanaeo Ardin, dan menunjuk Camat Sangia Wambulu Asman sebagai pelaksana Kades Matanaeo.
Pj Bupati Buteng Drs La Ode Ali Akbar MSi didepan puluhan warga dan tokoh adat di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Buteng sebelum mengeluarkan surat keputusan pada Selasa (16/5) mengatakan, pemberhentian tersebut akibat adanya laporan dugaan penyalagunaan Dana Desa tahun anggaran 2016 yang tidak sesuai dengan peruntukaannya.
“Kita berhentikan sementara sambil menunggu proses pemeriksaan dari Inspektorat Buton Tengah, jika kepala desa (Matanaeo) itu terbukti maka akan berhenti secara devinitif, tapi kalau tidak terbukti maka akan dikembalikan sebagai kades,” katanya.
Ditempat yang sama usai mendapatkan surat pemberhentian sementara, pelaksana Kepala Desa Matanaeo Rizal yang merupakan aktivis desa matanaeo mengungkapkan pemberhentian tersebut sudah wajar, dikarenakan kebijakan yang diambil Kepala Desa Matanaeo tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Kita sudah berikan bukti-bukti ke Inspektorat dan itu sudah lengkap, kita sudah tempuh semua jalur. Sekarang sudah terjawab dengan pemberhentian Ardin sebagai Kades (Mataneo),” ungkapnya.
Lanjut dia, pihaknya juga sudah melaporkan penyalahgunaan wewenang Kades Matanaeo kepihak Polsek Sangia Wambulu, namun sampai saat ini belum ada respon nyata.(#)